Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Jakarta - KPU menyelenggarakan pengundian nomor urut untuk 14 parpol yang lolos verifikasi Pemilu 2019. Ini nomor urut masing-masing parpol.

14 Partai yang lolos yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasional Demokrat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pengundian berlangsung di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (18/2/2018). Ketum-ketum parpol menghadiri pengundian itu.

Sesuai mekanisme, ketum atau sekjen parpol mengambil nomor antrean pengundian sesuai kehadiran di KPU. Parpol yang lebih dahulu hadir dipersilakan lebih dahulu mengambil nomor antrean.

Berdasarkan undian, ini urutan parpol untuk mengambil undian nomor urut: PDIP, PKB, PPP, Partai Garuda, PAN, Perindo, Hanura, Golkar, NasDem, PKS, Demokrat, Gerindra, PSI, Partai Berkarya.

Setelah memiliki nomor antrean, barulah parpol-parpol kembali mengambil undian nomor urut parpol. Berikut hasil undian berupa nomor urut parpol-parpol di Pemilu 2019:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat

KPU Siap Hadapi Gugatan PBB dan PKPI yang Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2019

Pemilihan Umum ( KPU) melenggangkan 14 partai politik menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, ada dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Kedua partai tersebut akan menggugat KPU dengan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu. Ketua KPU Arief Budiman menyebutkan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut.

"Apa yang dikerjakan KPU, itu harus dipertanggungjawabkan oleh KPU. Kalau ada sengketa, maka kita tunjukkan ini hasil kerja kita," ujar Arief di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Gugatan yang diajukan berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat keanggotaan di tingkat daerah. Arif mengatakan, di beberapa daerah ada yang tidak ada pengurusnya atau pengurusnya tidak bisa bertemu dengan KPUD.

KPU siap jika Bawaslu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur oleh petugasnya. Namun, partai politik bersangkutan juga harus menerima jika Bawaslu menguatkan keputusan KPU. "Tentu semua harus bisa menerima itu. Apapun keputusannya, kita harap semua pihak bisa menerima," kata Arief.

Arief mengatakan, tak tertutup kemungkinan PBB dan PKPI bisa menyusul 14 parpol lainnya menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, tahapan Pemilu tetap berjalan tanpa menunggu proses sengketa.

"Kalau ada fakta hukum baru, hasil putusan sengketa yang mungkin diajukan, maka putusan itu nanti akan diterapkan langsung dalam tahapan selanjutnya," kata Arief.

Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.

Kemudian, di tingkat Provinsi, ada tambahan syarat yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. Syarat terakhir yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi. (berbagaisumber/bsr1)
Minggu 18 Februari 2018

Ini Nomor Urut 14 Parpol di Pemilu 2019
      Berita Nasional :

       Berita Daerah

Suasana pengundian
nomor urut parpol di KPU