Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
KEDIRI-- majalahbuser.com, Ahmad Syaifudin, guru ngaji di Ponpes Darul Fatihin Desa/Kecamatan Badas, Kecamtan Pare, Kabupaten Kediri akhirnya bisa menghirup udara bebas. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri menerima eksepsi terdakwa pada sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di ruang Cakra PN setempat, Kamis (14/12).

“Membebaskan  terdakwa dari segala dakwaan dan memerintah terdakwa dibebaskan dari tahanan,” kata Hakim Agustinus Yudi Setiawan, dalam amar putusan selanya.

Kontan putusan itu langsung disambut suka cita dari pendukung Kang Pudin, saan akrab Ahmad Syaifudin ini. Meski jumlah massa tidak sebanyak aksi sebelumnya, pada persidangan kali ini sepanjang Jl Raya Pamenang depan Gedung PN dipenuhi ratusan massa dari sejumlah elemen baik santri dan mahasiswa.

Kang Pudin dinyatakan bebas dalam putusan sela terlihat langsung bersujud di lantai dan mengucapkan terima kepada orang-orang yang selama ini membantunya.

“Nuwun njih, kang,” kata Kang Pudin kalem sambil menyalami sejumlah kuasa hukum dan keluarganya.

Atas keputusan tersebut, Ketua Kuasa Hukum, Kang Pudin dari LBH Ansor, Nurbedah memberikan apresiasi atas nilai-nilai keadilan yang diperlihatkan oleh hakim.

“Hakim sudah sangat bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Meski haknya terdakwa sudah bebas,namun JPU harus memenuhi keputusan majelis. Namun, masih ada upaya hukum,” jelas Nurbaedah.

Nurbaidah juga berharap kasus-kasus seperti yang dialami oleh Kang Pudin ke depan tidak terjadi lagi. Untuk itu dia meminta penyidik mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan levbih cermat dalam menangani sebuah kasus.

“jangan menghukum orang yang tidak salah,” harapnya.

Saat mobil tahanan mengangkut Kang Pudin meninggalkan halaman PN, ratusan massa mengumandankan takbir. Selanjutnya dihadapan massa, Nurbaedah meminta massa tidak anakis dan memastikan Kang Pudin segera dibebaskan dari segala dakwaan.

Sebelumnya Kang Pudin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Kediri, David, dijerat Pasal 482 KUHP, karena dianggap membeli handphone (HP) second Vivo type Y15 seharga Rp 650 ribu yang ditawarkan melalui medsos. (nanang priyo basuki)
Kamis, 14 Desember 2017

Eksepsi Diterima, Kang Pudin Akhirnya Bebas
Kang Pudin saat mendengarkan putusan sela
yang dibacakanmajelis hakim PN Kediri
      Berita Nasional :

       Berita Daerah