Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah lima orang bepergian ke luar negeri terkait kasus gratifikasi yang melibatkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
"Untuk kepentingan pemeriksaan, penyidik telah minta pencegahan ke luar negeri sejak 27 Oktober 2017 sampai 27 April 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 15 Desember 2017.
Mereka yang dicegah KPK di antaranya, istri Taufiq, Ita Triwibawati, Nurrosyid Hussein Hidayat selaku protokoler Sekda Kabupaten Nganjuk yang juga merupakan ajudan Taufiq.
Selain itu, Achmad Afif alias Didik yang merupakan pihak swasta. Kemudian, Syaiful Anam yang merupakan Kepala Desa Sidoarjo, dan pegawai Pemkab Nganjuk, Sekar Fatmadani.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman sebagai tersangka. Kali ini, Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi terkait jabatannya sebagai Bupati Nganjuk, Jawa Timur.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Ada dugaan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terkait hal tersebut, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman) Bupati Nganjuk sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2017.
Taufiqurrahman diduga menerima setidaknya Rp2 miliar dari dua rekanan kontraktor, masing-masing Rp1 miliar. Gratifikasi ini berkaitan dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Nganjuk tahun 2015.
"Selain itu, TFR juga diduga menerima dari pemberian-pemberian lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk sebelumnya dan fee-fee proyek di Nganjuk tahun 2016-2017," kata Febri.
Atas perbuatannya Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal12B Undang Undang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Taufiq sebagai tersangka kasus suap. (mus/viva/bsr1)