Jakarta - Sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Megawati Soekarnoputri mendapatkan gaji Rp 112 juta. Adapun anggota dewan BPIP digaji Rp 100 juta. Bagaimana dengan gaji pejabat negara lain?
Sebagai contoh, Ketua Mahkmah Agung (MA) dan Ketua Mahkamah Kontitusi (MK) mendapatkan gaji Rp 121 juta. Hal itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
"Gaji Wakil Ketua MK/MA sebesar Rp 77 juta/bulan," ujar PP Nomor 55/2014 yang dikutip dari detikcom, Minggu (27/5/2018).
Bagaimana dengan Presiden Joko Widodo? Ia menerima penghasilan sebesar Rp 62.740.030, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Penghasilan itu didapat dari gaji pokok ditambah tunjangan jabatan, Rp 30.240.000 + 32.500.000, sebesar Rp 62.740.030.
Sedangkan Wakil Presiden JK setiap bulan mendapat Rp 42.160.000 dari gaji pokok plus tunjangan, Rp 20.160.000 + 22.000.000.
Gaji yang diterima Jokowi dan JK diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, disebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara, seperti Ketua DPR, MA, dan BPK, sebesar Rp 5.040.000/bulan.
Sementara itu, gaji Wakil Ketua MPR, Wakil Ketua DPR, Wakil Ketua DPA, Wakil Ketua BPK, Wakil Ketua MA, dan Wakil Ketua MPR yang tidak merangkap Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 sebulan.
Berikut daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(asp/rvk/detik)