Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola ditahan KPK. Zumi ditahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Zumi keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, Senin (9/4/2018).

Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Zumi tak memberi keterangan apa pun. Dia langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

KPK menyebut Zumi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya 'duit ketok' yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.

Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.

Diduga, ada irisan uang dugaan penerimaan Zumi dan Arfan dengan 'duit ketok' ke anggota DPRD Jambi. KPK juga tengah membuktikan keterlibatan Zumi dalam pemberian suap.

Pengacara Pastikan Zumi Zola akan Kooperatif

KPK mengimbau Zumi Zola bersikap kooperatif dengan terbuka memberikan keterangan dalam kasus penerimaan gratifikasi. Pengacara Zumi Zola menyebut kliennya telah kooperatif menjawab 22 pertanyaan penyidik.

"Bisa kami jelaskan, Pak Zumi sudah laksanakan imbauan tersebut. Tadi waktu diperiksa, total ada 22 pertanyaan, semua dijawab dengan gamblang dan detail sehingga proses pemeriksaan berjalan dengan sangat baik. Penyidik pun dalam memeriksa juga sangat profesional dan humanis," ucap Handika Honggowongso, pengacara Zula, memberi konfirmasi kepada wartawan, Senin (9/4/2018).

Dia juga mengungkapkan, kesehatan Zola sempat menurun saat menjalani pemeriksaan. Namun kliennya tetap meminta penyidikan dilanjutkan.

"Bahkan ketika kondisi Pak Zumi drop akibat gula darah naik sampai level 400, diketahui setelah diperiksa dokter KPK, Pak Zumi tetap minta pemeriksaan terus dilanjutkan," kata Handika lagi.

Bahkan, lanjutnya, penyidik sempat menawarkan untuk menghentikan proses tersebut. Selain itu, saat akan ditahan, Gubernur Jambi itu dikatakan tabah menerima.

"Selain itu, ketika disampaikan penahanan pun, Pak Zumi dengan tabah menerima tanpa protes. Cuma minta izin untuk bisa membawa obat-obat yang diperlukan, sehubungan penyakit diabet kronis yang diderita," katanya.

"Jadi hari ini kami sudah tunjukkan sikap dan komitmen untuk kooperatif. Ke depan pun kami akan berusaha bersikap terus kooperatif," imbuhnya.

Zumi Zola telah ditahan KPK setelah diperiksa hari ini. Dia membisu saat digiring masuk ke mobil tahanan. Dia terjerat kasus penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Zola akan menjalani kurungan selama 20 hari pertama di rutan KPK.

"Hari ini penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan bertempat di Rutan Cabang KPK di Kaveling C-1," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan. (detik/bsr1)
Selasa, 10 April 2018

Diduga Terima Gratifikasi Rp 6 Miliar, Zumi Zola Ditahan KPK
Zumi Zola Kenakan Rompi Oranye KPK
      Berita Nasional :

       Berita Daerah