Surabaya - Tensi politik di Jawa Timur sedikit memanas menjelang Pilgub Jatim 27 Juni mendatang. Ini dengan munculnya spanduk fatwa untuk memilih salah satu calon gubernur.
Spanduk berisi fatwa itu ditemui di sejumlah daerah, termasuk Surabaya. Spanduk itu bertuliskan "Memilih Khofifah Fardhu 'Ain".
Ada juga tulisan "Jangan Khianati Allah dan Rasul-Nya". Di spanduk terdapat foto Khofifah, Cawagub Emil Elestianto, dan KH Asep Saifuddin Chalim yang merupakan penyampai fatwa dalam pertemuan di Ponpes Ammanatul Ummah Mojokerto, 3 Juni lalu.
Munculnya spanduk itu disesalkan ketua tim Pemenangan Gus Ipul-Puti, Hikmah Bafaqih. Dia mendapat laporan dari tim di daerah terkait peredaran spanduk yang menurutnya bisa memecah belah umat itu.
"Padahal sejak awal kita semua sudah sepakat bahwa tidak ada politisasi agama," ujar Hikmah saat dihubungi, Minggu (10/6/2018).
Hikmah mengatakan, metode pemasangan spanduk yang seolah-olah hasil serangan kubu lawan tersebut merupakan metode lama.
"Mungkin timnya Ibu Khofifah mencoba memainkan peran sebagai korban, playing victim, seolah-olah terzalimi dengan adanya spanduk berisi fatwa yang telah menjadi kontroversi tersebut," ujar Hikmah.
Dia enggan berkomentar soal respons tim Khofifah-Emil terkait peredaran spanduk tersebut.
"Saya tahu ada fatwa itu dari media online dan televisi. Secara faktual, fatwa itu memang diterbitkan, lalu seolah-seolah merasa jadi korban dengan adanya spanduk tersebut," kata dia.
Yang jelas, tim Gus Ipul-Puti tidak pernah melakukan praktek kampanye tak sehat serta memecah belah umat. Sejak awal, ratusan kiai yang merestui Gus Ipul tidak pernah menerbitkan fatwa yang membawa masalah politik ke urusan haram-halal. Juga tidak ada politisisasi agama, seperti fatwa jika tak memilih calon yang didukung, maka orang tersebut berkhianat kepada Allah.
"Para kiai yang merestui Gus Ipul hanya mengimbau, memberi tausiyah, menyarankan memilih Gus Ipul. Tidak lebih. Tidak pernah bawa urusan haram-halal dan surga-neraka," kata Hikmah.
Seperti banyak diberitakan, sejumlah kiai menggelar pertemuan di Ponpes Amanatul Ummah, Mojokerto, 3 Juni lalu. Pertemuan itu menghasilkan fatwa bernomor 1/SF-FA/6/2018 yang menyebut, mencoblos Khofifah-Emil Elestianto hukumnya Fardhu Ain alias wajib bagi setiap orang. (ze/bdh/detik)