Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) akan menggugat Perpres Nomor 42/2018 yang mengatur gaji para pejabat BPIP ke Mahkamah Agung (MA). Anggota Dewan Pengarah BPIP Mahfud MD menilai hal itu sebagai rencana bagus.
"Selama ini BPIP hanya mengurus anggaran kegiatan, tak pernah mengurus gaji. Makanya, BPIP mengapreasi jika ada yang akan menguji Perpres itu ke MA seperti yang, kabarnya, akan dilakukan oleh MAKI," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd seperti dilihat detikcom, Minggu (27/5/2018) malam.
"Silahkan diuji, itu bagus, BPIP tak bisa ikut campur kepada Pemerintah atau kepada MAKI," imbuhnya.
Dalam rangkaian tweetnya, Mahfud juga menyampaikan adanya Perpres tersebut bukan urusan atau upaya Dewan Pengarah di BPIP. Sedangkan jika benar adanya gaji itu, maka menurut Mahfud itu lebih kepada Biaya operasional.
"Yang kami tahu itu berdasar hasil pembicaraan resmi antara Men PAN-RB, Menkum-HAM, Menkeu,Mendagri, Mensesneg, dan Seskab yang menganalisis berdasar peraturan per-undang2-an," tulis Mahfud.
"Yg kami pahami pula jika benar gaji Pengarah BPIP itu ada sebenarnya dimaksudkan sbg biaya operasional. Tampak lbh besar daripada gaji menteri krn kalau menteri mendapat gaji plus tunjangan operasional yg jg besar tapi kalau BPIP gajinya itulah yg jadi biaya operasional," jelas mantan Ketua MK itu.
Sebelumnya Ketua MAKI Boyamin Saiman menyampaikan akan mengambil langkah hukum terkait Perpres Nomor 42/2018 tersebut. Rencananya gugatan akan dimasukkan ke MA pada Kamis (31/5) mendatang
"Kamis (31/5) besok akan kami masukan gugatan ke MA untuk mencabut Perpres Nomor 42/2018 itu," kata Boyamin menegaskan," ujar Boyamin, Minggu (27/5). (rna/fdu/detik)