copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Probolinggo - Polisi menangkap tujuh orang terduga pelaku aksi main hakim sendiri yang dilakukan terhadap warga bernama Samhadi alias Essam (40), warga Dusun Paleran, Desa Andung Sari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Samhadi diduga merupakan maling motor yang tertangkap basah saat mencuri motor Honda Revo milik warga setempat, Butran (59) pada tanggal 9 Juli 2018 lalu.
Oleh warga, pelaku kemudian dihajar menggunakan kayu dan batu, serta diarak ke tengah jalan Desa Tlogosari. Namun pada akhirnya pelaku tersebut juga dibakar hidup-hidup oleh warga.
Pada akhirnya polisi mengamankan 7 orang pelaku pembakaran. Ketujuh warga Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris tersebut ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
"Mereka ini masing-masing ada yang berperan sebagai pengikat tangan pelaku, pelempar batu ke pelaku, penyiraman bensin hingga pembakaran pelaku," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Fadly Samad, Jumat (10/8/2018).
Fadly menambahkan pihaknya sebelumnya sempat mengamankan 10 orang terduga pelaku namun akhirnya 3 di antaranya harus dilepaskan lantaran alat buktinya tak lengkap.
"Kita sempat amankan 10 orang, namun karena tak cukup alat bukti, maupun saksi yang melihat aksi ketiganya, jadi kita lepaskan. Satu di antaranya bahkan masih di bawah umur," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, ketujuh pelaku aksi main hakim sendiri tersebut dijerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 Ayat 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan. (lll/lll/detik)
Jumat 10 Agustus 2018
Bakar Maling Motor, 7 Warga Probolinggo Diamankan