Tulungagung - majalahbuser.com, Pasangan calon petahana Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo sementara unggul atas pesaingnya, Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018. Pasangan diusung PDIP dan NasDem ini meraih 61,1 persen suara hasil riill count dilakukan KPU Tulungagung maupun Desk Pilkada Pemkab Tulungagung.
"Masih sementara. Tapi itu riil," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno kepada wartawan di sela pemantauan hasil rekapitulasi tingkat TPS-TPS di Tulungagung, Rabu (27/6).
Keunggulan pasangan nomor urut 2 ini berdasar data yang terpublis di aplikasi android KPU Tulungagung, sekitar pukul 16.45 WIB. Sementara kubu lawan politiknya yang membawa tagline 'Membawa Tulungagung yang Lebih Baik' mendapat dukungan 39,9 persen.
Namun, total data masuk dalam riil count yang dipaparkan KPU via aplikasi android itu baru mencapai 12,93 persen.
"Data riil count ini di-'update' langsung oleh masing-masing KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) melalui aplikasi android, sehingga perkembangan dari jam ke jam bisa diakses langsung oleh publik," tutur Suprihno, seperti dikutip Antara.
Kendati sesuai hasil penghitungan lapangan di tingkat KPPS-KPPS, Suprihno mengatakan data penghitungan itu bukan hasil rekapitulasi resmi.
"Resminya nanti berdasar rekap C-1 yang akan dikumpulkan bertahap mulai dari KPPS, PPK, hingga rekapitulasi menyeluruh tingkat kabupaen melalui sidang pleno penetapan hasil rekapitulasi suara pilkada," ucapnya.
Hampir sama dengan real count KPU, Desk Pilkada Pemkab Tulungagung juga merekap kemenangan pasangan calon petahana Sahto atas Mardiko dengan 61,73 persen banding 38.27 persen.
Potensi kemenangan itu sudah disambut sukaria oleh para pendukung Sahto di berbagai lokasi.
Namun di pihak lain, hasil Pilkada Tulungagung masih mengejutkan sebagian pihak lain mengingat Cabup petahana Syahri Mulyo saat ini terjerat kasus korupsi dan mendekam di tahanan KPK, sejak dua pekan menjelang coblosan lalu.
Syahri Mulyo ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno (SUT), dan dua pihak swasta, Agung Prayitno (AP) dan Susilo Prabowo (SP).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan peningkatan jalan pada Dinas PUPR kabupaten Tulungagung. Diduga pemberian dari Susilo kepada Bupati Tulungagung sebesar Rp 1 miliar.
Uang Rp 1 miliar itu merupakan pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung sudah menerima Rp 500 juta, dan Rp 1 miliar. Total peneriman uang kepada Bupati Tulungangung Rp 2,5 miliar. [gil/unt]