Jakarta - KPK menetapkan Bupati Purbalingga Tasdi sebagai tersangka penerimaan suap fee proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center. Selain Tasdi, KPK menetapkan empat orang tersangka lainnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan lima orang sebagai tersangka," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Kelima tersangka tersebut yaitu (nomor 1 dan 2 sebagai penerima suap, sedangkan 3 sampai 5 sebagai pemberi suap):
1. Tasdi selaku Bupati Purbalingga
2. Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga
3. Hamdani Kosen selaku swasta
4. Librata Nababan selaku swasta
5. Ardirawinata Nababan selaku swasta
Tasdi diduga menerima commitment fee sebesar 2,5 persen, yaitu Rp 500 juta, dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp 22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek multiyears yang dikerjakan selama 3 tahun dari 2017 hingga 2019 dengan total nilai proyek Rp 77 miliar, yaitu Rp 12 miliar (tahun anggaran 2017), Rp 22 miliar (tahun anggaran 2018), dan Rp 43 miliar (tahun anggaran 2019).
Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Hamdani, Librata, dan Ardirawinata dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pose Salam Metal Lagi Saat Ditahan KPK
Bupati Purbalingga Tasdi kembali mengacungkan salam metal. Kali ini salam metal itu ditunjukkannya setelah resmi ditahan KPK. Di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018) Tasdi keluar sekitar pukul 22.00 WIB.
Ia langsung mengacungkan salam metal itu saat keluar dari pintu lobi KPK. Tasdi tak mengucapkan sepatah kata pun saat ditanya soal kasus serta statusnya di PDIP, termasuk soal salam metalnya itu.
"TSD (Tasdi) ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur di Kav K4, Jakarta Selatan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi. (detik)