Jakarta - Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka hoax soal penganiayaan. Kini polisi melanjutkan kerjanya dengan penelaahan terhadap penggalangan dana oleh Ratna. Rekening penggalangan dana itu sama dengan rekening untuk operasi plastik Ratna.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pelanggaran sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/10/2018) kemarin.
Pasal 14 ayat 1 mengatur, orang yang sengaja menyebarkan berita bohong untuk menimbulkan keonaran dihukum maksimal 10 tahun. Di ayat 2, penyiaran berita yang bikin onar tapi bohong juga dapat dihukum 3 tahun. Pasal 15 mengatur, orang yang menyebarkan kabar yang meragukan dan berpotensi bikin onar rakyat bakal dihukum penjara maksimal dua tahun.
Adapun Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur hukuman untuk orang yang menyebarkan informasi berkonten menimbulkan kebencian dan permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kini rekening galang dana ditelusuri polisi. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan orang tak boleh mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin. Ini sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Duit yang digalang Ratna adalah duit untuk pihak korban kecelakaan kapal di Danau Toba. Usut punya usut, rekening yang digunakan untuk menyimpan penggalangan dana korban kecelakaan kapal itu adalah rekening yang juga digunakan untuk menyimpan duit operasi plastik wajah Ratna.
"Tentunya itu nanti juga akan menjadi agenda penyelidikan dari penyidik. Karena ada juga yang menyampaikan bahwa nomor rekeningnya itu sama dengan waktu kejadian kapal tenggelam di Danau Toba dengan pembayaran di Bina Estetika. Nanti penyidik akan melakukan penyelidikan apakah ditemukan pidana atau tidak di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (5/10/2018)
Sebelumnya, Setyo menjelaskan ada aturan terkait penggalangan dana semacam itu. Auditor independen harus dilibatkan. Meski begitu, belum ada kejelasan apakah duit yang digunakan Ratna itu adalah duit galang dana untuk kecelakaan Danau Toba atau bukan.
"Saya nggak pernah memberikan statement bahwa Ratna Sarumpaet menggunakan uang dana santunan, nggak itu. Hanya rekeningnya sama saja (yang dibayar ke RS dengan pengumpulan donasi), tapi saya nggak mengatakan itu duit dari bantuan. Kalau rekening dari internet bisa dilihat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. (dnu/haf/detik)