Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Jakarta - KPU melakukan pengundian nomor urut capres-cawapres peserta Pilpres 2019. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mendapat nomor urut 1, sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat nomor urut 2.

Pengundian dilakukan di ruang sidang utama gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018) malam.

Sebelum mengambil nomor urut, cawapres dari kedua kubu mengambil undian 'tahap pertama' untuk menentukan siapa yang lebih dulu untuk mengambil nomor urut capres/cawapres. Cawapres yang mendapat angka terkecil dipersilakan lebih dulu mengambil undian nomor urut peserta Pilpres 2019.

Sandiaga Uno mendapat angka 1, sementara Ma'ruf Amin memperoleh angka 10. Alhasil, Prabowo dipersilakan lebih dulu mengambil nomor urut.

Saat giliran Jokowi mengambil undian, Ma'ruf Amin terlebih dahulu memimpin doa. Prabowo-Sandiaga juga ikut berdoa bersama.

Usai nomor urut dibacakan, para pendukung lalu mengangkat atribut pasangan calon yang mereka siapkan. Sudah ada angka pada atribut tersebut.

Pada Pilpres 2014, Prabowo, yang saat itu berpasangan dengan Hatta Rajasa, mendapat nomor urut 1. Sedangkan Jokowi, yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, mendapat nomor urut 2.


Alasan KPU Tambah '0' di Nomor Urut Capres-Cawapres

Nomor urut capres-cawapres ditambah angka 0. Penambahan ini disebut untuk membedakan dengan nomor parpol peserta Pemilu 2019.

"Ya, pasangan calon mengatakan demikian. Ini nanti supaya tidak bias terhadap partai yang menggunakan angka 1 dan angka 2," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

"Termasuk supaya semua menjadi berbeda, penomoran untuk parpol berbeda untuk DPD, berbeda untuk penomoran paslon presiden-wakil presiden," imbuhnya.

Arief menegaskan penambahan angka 0 ini tidak melanggar aturan. Penambahan ini disepakati dua pasangan calon, yakni nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Tidak (menyalahi PKPU), nomor urut itu kan nomor 01, nomor 02, tapi penulisannya kan bisa juga 1, 2, 3, dan sebagainya," ujar dia.

"Sepanjang semua menyepakati, kan silakan saja, dan tidak ada aturan yang dilanggar. Tapi kalau ada aturan yang dilanggar, tentu KPU tidak mau. Tapi karena semua sepakat dan tidak ada aturan yang dilanggar, kami pun bersedia," sambung Arief. (detik/bsr1)
Jumat, 21 September 2018

Pilpres 2019: Jokowi Nomor Urut 1, Prabowo Nomor 2
Prabowo-Sandiaga bersama Jokowi-Ma'ruf
       Berita Daerah

      Berita Nasional :