Surabaya - Masyarakat Jawa Timur tidak perlu resah jika mendapati ada bacaleg bermasalah. Jika ada bukti cukup, segera laporkan ke KPU. Namun saat melaporkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Apa saja?
"Terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat, KPU akan menilai dua aspek terlebih dahulu, apakah tanggapan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti atau tidak," kata Komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto saat ditemui detikcom di kantor KPU Jatim Jalan Tenggilis Surabaya, Senin (13/8/2018).
Arba menyebut dua aspek tersebut yakni aspek formal. Artinya, Arba mengimbau masyarakat saat melapor menyertakan juga identitas lengkap. Hal ini menunjukkan jika tanggapan ini bisa dipertanggungjawabkan di mata hukum.
"Pertama adalah aspek formal, masyarakat yang menyampaikan tanggapan atau masukan harus melampirkan identitasnya karena itu menunjukkan bahwa tanggapan ini memang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan secara administratif di hadapan hukum," ungkapnya.
Sementara untuk syarat kedua, Arba menyebut ada aspek secara materil. Menurutnya, tanggapan masyarakat ini nantinya akan ditelusuri lebih lanjut untuk menentukan apakah bacaleg tersebut akan dicoret apa tidak. Karena jika masyarakat melapor namun kasus bacaleg tidak melanggar ketentuan dari PKPU, maka tidak akan terjadi pencoretan.
"Yang kedua secara materil, tanggapan masyarakat yang ditindaklanjuti secara materiil berkaitan langsung dengan syarat calon. Artinya tanggapan masyarakat ini berpotensi untuk menggugurkan status memenuhi syarat (MS) setiap bacaleg. Kalau kemudian tanggapan ini tidak berkaitan dengan syarat calon tentu tidak bisa kami tindak lanjuti," ujar Arba.
Untuk melaporkan caleg yang bermasalah, Arba mengatakan bisa dilakukan dengan mengirim surat melalui pos beserta bukti-buktinya. Atau langsung datang ke Kantor KPU Jatim.
Sementara, setelah laporan terkumpul nantinya KPU akan melakukan klarifikasi melalui dua mekanisme. Pertama KPU akan mengklarifikasi hal tersebut pada partai politik kemudian diteruskan parpol kepada caleg.
"Klarifikasi dapat dilakukan oleh KPU melalui dua mekanisme. Pertama klarifikasi yang dilakukan oleh KPU langsung kepada partai politik atau partai politik yang kemudian klarifikasi kepada caleg," imbuh Arba.
Untuk mekanisme kedua, KPU akan langsung mengklarifikasi kepada instansi atau perusahaan terkait. "Yang kedua melakukan klarifikasi langsung kepada institusi atau tempat dikeluarkannya dokumen, yang kemudian mendapat tanggapan dari masyarakat," pungkasnya. (fat/fat/detik)