Jakarta - Dua belas orang ditangkap polisi gara-gara diduga menyebarkan hoax terkait bencana alam. Polisi mengatakan para tersangka telah menyiarkan kabar tak pasti, berlebihan atau tak lengkap.
"Patut menduga bahwa kabar demikian dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Ancaman hukuman setinggi-tingginya dua tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dalam keterangan tertulis, Senin (8/10/2018).
Pada Rabu (4/10) pukul 09.00 WIB, polisi mengamankan tersangka berinisial RS di Bekasi, Jawa Barat karena pada 30 September 2018 telah memposting tulisan penerbangan gratis pesawat HERCULES/C295 Makassar - Palu dan sebaliknya sehari lima penerbangan.
Keesokan harinya (5/10) pukul 16.00, polisi menangkap EAS di Barito Kuala, Kalimantan Selatan karena pada 3 Oktober 2018 memposting hoax Gunung Soputan Sulut meletus padahal diketahui video gunung erupsi di Guatemala.
"Untuk RS motifnya tidak ada maksud apa-apa. Kalau (motif) EAS untuk mendoakan dan mengajak orang yang membaca konten video tersebut untuk mendoakan agar para korban diberi keselamatan dan terhindar dari marabahaya," jelas Setyo.
Selanjutnya, masih di hari yang sama, polisi menangkap RYH di Surabaya. RYH diamankan karena memposting hoax perkiraan BMKG mengenai Pulau Jawa dan sangat mungkin terjadi di Jakarta, diperkirakan berkekuatan 8,9 skala richter pada 02 Oktober 2018.
"Ini motifnya masih belum jelas," ucap Setyo.
Sementara itu, Polda Riau tidak menahan tersangka hoax gempa di grup medsos Facebook, Milini warga Pekanbaru. Namun kasus ini dipastikan tetap dilanjutkan ke pengadilan.
"Memang tidak kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Dia hanya dua kali kita lakukan proses pemeriksaan," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setyawan kepada detikcom, Jumat (5/10/2018).
Walau tak dilakukan penahanan, bukan berarti kasus penyebaran info bohong soal gempa akan terjadi di Jawa pasca kejadian di Palu, tidak lanjut ke pengadilan.
"Kasus ini tetap akan lanjut sampai proses ke pengadilan. Ini agar ada efek jera ke masyarakat untuk tidak ikut-ikutan memberikan informasi bohong di media sosial," kata Gidion.
Masih menurut Gidion, diharapkan masyarakat dalam menggunakan medsos untuk tetap mematuhi segala aturan jangan bertentangan dengan koridor hukum.
"Kalau menyebarkan berita bohong, itukan akan meresahkan masyarakat. Apa lagi status tersangka menyebutkan, pasca gempa di Palu akan ada gempa berikutnya di provinsi lain dengan menyebutkan prediksi dari BMGK Jakarta. Ini jelas hoax," kata Gidion.
Menurut Gidioan, berkas pemeriksaan akan segera rampung. Saat ini tengah melengkapi keterangan dari sejumlah saksi lainnya.
"Segera berkas ini selesai, langsung kita serahkan ke kejaksaan untuk segera diajukan ke pengadilan," tutup Gidion. (detik/bsr1)