majalahbuser.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo merasa prihatin dengan ditangkapnya Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggara 2018.
"Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih terus berulang. Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Minggu 18 November 2018.
Agus menambahkan Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu merupakan kepala daerah ke 27 yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Ini adalah OTT yang ke 27. Jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang," ungkapnya.
Bupati Remigo Brutu merupakan kader dari Partai Demokrat telah menjabat untuk dua periode, untuk masa jabatan 2016-2021. Remigo pernah melaporkan jumlah harta kekayaannya ke KPK pada 15 Juli 2015 dan 23 Maret 2016.
Dari situs resmi KPK https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/ tercatat total harta yang dilaporkan pada 15 Juli 2015 sebesar Rp52.137.007.934 dan total harta yang dilaporkan pada 23 Maret 2016 adalah Rp54.477.973.711.
Pada tahun 2015 setidaknya Remigo melaporkan sebanyak 18 harta tidak bergerak dengan total Rp49.285.150.000. Jumlah tersebut pun meningkat pada tahun 2016 yakni Rp52.332.915.000.
Untuk harta bergerak yang dimilikinya pada tahun 2015 Remigo melaporkan sebuah mobil Hyundai seharga Rp350.000.000 dan jumlah yang sama dilaporkan pada tahun 2016. Untuk benda bergerak lainnya tercatat Rp420.000.000 di tahun 2015 dan meningkat di tahun 2016 dengan nilai Rp505.000.000.
Sementara harta berupa surat berharga senilai Rp460.000.000 di tahun 2015 dan meningkat menjadi Rp1.116.149.753 di tahun 2016. Untuk harta berupa giro dan setara kas lainnya berjumlah Rp1.621.857.934 di tahun 2015 dan Rp173.908.958 di tahun 2016.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dalam kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggara 2018.
Dalam kasus ini Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu diduga telah menerima suap dengan total Rp550 juta. Penerimaan pertama pada tanggal 16 November Rp150 juta. Penerimaan ke dua pada 17 November sebesar Rp250 juta dan penerimaan ke tiga pada 17 November sebesar Rp150 juta.
"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujarnya.
Namun Agus tidak bersedia mengungkapkan kasus apa yang menjerat istri Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu.
"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," katanya. (viva/bsr1)