Jakarta - KPK sudah memproses 100 orang kepala daerah dalam kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, biaya politik dalam Pilkada yang sangat mahal menjadi penyebab banyaknya kepala daerah terjerat korupsi.
"Kami melakukan kajian terkait pendanaan pilkada terkait beberapa OTT yang dilakukan KPK dan setelah disidik banyak yang katakan bahwa mereka untuk Pilkada itu disponsori pihak tertentu atau bahkan minjam. Ada yang mengatakan untuk menjadi kepala daerah harus menyiapkan uang Rp 20-30 miliar. Di Jawa lebih besar dari itu. Padahal kalau dihitung dari penghasilan kepala daerah kalau ditabung semuanya selama 5 tahun yang resmi nggak sampai Rp 6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).
Akibatnya, para kepala daerah disebut bakal berupaya mengembalikan uang yang dikeluarkan saat pilkada itu dengan berbagai cara. Mahalnya biaya politik disebut membuat sulit pemberantasan korupsi.
"Sisanya dari mana, tentu saja mereka akan berupaya dengan berbagai cara untuk mencari, mengembalikan uang tadi. Ini rasa-rasanya akan kesulitan untuk mencari atau mengatasi praktek korupsi kepala daerah kalau sistemnya masih seperti itu," katanya.
Alexander mengatakan KPK telah memberi sejumlah masukan mulai dari dinaikkannya dana parpol hingga penerapan sistem elektronik untuk penganggaran dan pengadaan. Namun, dia mengatakan tetap saja sistem tersebut bisa dibobol.
"Kita berupaya membangun sistem untuk menutup peluang atau celah terjadinya korupsi. Misal di penganggaran diterapkan e-planning dan e-budgeting sehingga transparan. Masyarakat bisa mengikuti. Ini sudah berjalan. Ada surat edaran dari Kemendagri sudah memaksa tiap daerah melakukan e-planning dan e-budgeting. Ini hanya sistem. Sebagus apapun bisa diakali kalau orang-orang bekerja sama untuk membobolnya," ujar Alexander.
Dia juga bicara soal penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dia berharap APIP bisa independen dan menghasilkan audit yang berkualitas.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka suap jual beli jabatan dan gratifikasi. Dia merupakan kepala daerah ke-100 yang diproses KPK.
"Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya. (detik)