Tulungagung - Angka perceraian di Tulungagung selama setahun terakhir mencapai 2.611 kasus. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah gugat cerai yang diajukan oleh pihak istri.
Humas Pengadilan Agama (PA) Tulungagung Tamat Zaifudin mengatakan selama setahun terakhir lembaganya telah memutus 2.611 perceraian. Rinciannya 750 cerai talak dan 1.861 cerai gugat.
"Artinya dari data tersebut, yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama didominasi dari pihak perempuan atau istri, perbandingannya cukup signifikan," kata Tamat, Selasa (1/1/2019).
Menurut Tamat, putusan perceraian tersebut relatif lebih kecil dibanding dengan perkara yang diajukan. Pada 2018 ini saja jumlah perkara yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Tulungagung sebanyak 3.489 kasus.
"Dari perkara yang didaftarkan itu tidak semuanya diputus tahun ini, ada juga yang tahun depan, karena prosesnya bertahap. Ada juga yang berakhir damai serta ditolak," ujarnya.
Tamat menjelaskan dari fakta-fakta persidangan, penyebab perceraian bermacam-macam. Namun yang paling banyak adalah persoalan ekonomi, perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus serta suami atau istri yang meninggalkan salah satu pihak.
"Dengan alasan persoalan ekonomi ini dalam setahun ada 1.270 perkara, sedangkan perselisihan 629 dan meninggalkan pasangan 453 perkara," imbuhnya.
Tamat melanjutkan melihat dari fakta di persidangan, persoalan yang dilatarbelakangi dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) cukup tinggi. Namun hal itu tidak tercatat secara khusus di pengadilan.
"Tidak ada catatan khusus menyangkut layar bekakang TKI, tapi fakta di persidangan mengatakan seperti itu. Biasanya pihak perempuan keluar negeri, kemudian karena terjadi disparitas penghasilan pihak perempuan mengajukan gugatan dengan alasan ekonomi," tandas Tamat. (iwd/iwd/detik)