majalahbuser.com - Wali Kota Pasuruan Setiyono terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap proyek di Pemkot Pasuruan
"Kita dilapori memang ada penagkapan di Pasuruan. KPK setelah itu, punya waktu 24 jam untuk memeriksa kemudian menentukan," kata Agus Rahardjo di acara Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi yang digelar Kantor Setda Kota Pekalongan, Jumat (5/10/2018).
Agus menjelaskan OTT tersebut terkait kasus pengadaan barang dan jasa. "Yang dibawa pak wali kota (Pasuruan) dan tiga stafnya. Ini terkait kasus pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
Wali Kota Pasuruan Setiyono terkena OTT KPK. Selain Setiyono, KPK juga mengamankan 3 stafnya. Di antaranya, Kadis Koperasi dan UMKM Siti Amini, Pelaksana Harian (Plh) Kadis PUPR yang juga menjabat Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Dwi Fitri Nurcahyo.
KPK juga menyegel 5 ruangan. Penyegelan dilakukan, Kamis (4/10) pagi. Selain itu KPK juga mengamankan uang Rp 120 Juta sebagai barang bukti yang diduga bagian dari komitmen fee.
Sebelumnya, empat orang yang dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pasuruan, Jawa Timur, dibawa KPK ke Jakarta. Salah satu di antaranya merupakan Wali Kota Pasuruan Setiyono.
"Empat orang sedang dalam perjalanan, akan dibawa ke Jakarta malam ini, untuk proses lebih lanjut di kantor KPK," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (4/10/2018).
Tiga orang selain Setiyono belum disebutkan KPK identitasnya. Namun sebelumnya Febri menyebut ada unsur kepala dinas hingga swasta yang turut diamankan.
Selain itu, KPK menyita uang Rp 120 juta yang diduga merupakan bagian dari commitment fee di balik transaksi suap. KPK menyebut suap itu berkaitan dengan proyek di Pasuruan.
Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT. (detik/bsr1)