Bandung - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md menilai perlu ada evaluasi pada pelaksanaan Pemilu 2019. Evaluasi dilakukan mulai dari sistem pemilu, ambang batas untuk mengusung capres-cawapres hingga pelaksanaan pemilihan serentak.
Ia melihat ada beberapa masalah yang muncul dalam Pemilu 2019 serentak kali ini. Contohnya saja, banyak petugas KPPS yang meninggal dunia akibat panjangnya proses dari mulai pencoblosan hingga penghitungan suara.
Berdasarkan informasi terakhir saja, telah ada 110 petugas yang berada di bawah koordinasi KPU dan 30 petugas dari pengawas pemilu meninggal dunia. Selain itu ada 600 petugas lainnya yang sakit usai menjalankan tugasnya.
"Sampai sekarang sudah mencapai lebih 140 ya. 110 dari KPU, 30 dari Bawaslu, yang sakit 600 lebih. Itu penderitaan yang dibangun oleh sistem Pemilu sekarang," kata Mahfud usai mengisi kuliah umum di ITB, Kota Bandung, Rabu (24/4/2019).
Untuk itu, kata dia, perlu ada evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu tahun ini. Ada tiga hal yang menurutnya perlu mendapat evaluasi dan harus dilakukan di tahun pertama pemerintahan yang baru nanti.
"Saya usulkan kepada pemerintah baru, siapapun yang terpilih baik Pak Jokowi atau Pak Prabowo dan kepada seluruh anggota DPR agar di tahun pertama pemerintah baru nanti segera diadakan perubahan UU Penyelenggara Pemilu," ucapnya.
Menurutnya evaluasi sistem pemilu ini harus dilakukan di tahun pertama pemerintahan yang baru. Karena bila evaluasi dilakukan di tahun kedua atau ketiga, khawatir hasilnya tidak akan maksimal.
"Karena nanti di tahun ke empat masih ribut, karena semua punya kepentingan. Tapi kalau di tahun 2020 langsung digarap itu lebih fresh dan jernih," ucapnya.
Dia juga mengusulkan, program legislasi nasional (prolegnas) DPR di tahun pertama adalah perubahan undang-undang penyelenggaraan pemilu. Terutama terkait pelaksanaan Pemilu Serentak yang saat ini menimbulkan banyak petugas meninggal dunia.
"Arti serentak apa harus sama hari, minggu, apa panitia berbeda agar tidak ada korban. Nanti itu diatur kembali agar tidak ada celah-celah," ucapnya.
Kemudian, dia juga menyarankan agar President Treshold 20 persen sebagai sarat mengusung capres-cawapres bisa diturunkan.
"Samakan saja dengan Parlementery Treshold 4 persen. Partai yang masuk di parlemen bisa mengusulkan sendiri atau bareng-bareng," ujarnya. (mso/tro/detik)