copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab. Tulungagung Ir.Usmalik, M.Si mengatakan, jalanya pemilihnan Kades itu dilaksanakan tanpa mengurangi masa jabatan Kades yang menjabat hingga 2019. Untuk 2019.
'Aturan yang ditetapkan Pemerintah yaitu, selambat-lambatnya 74 hari maksimum dari masa jabatan Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya bulan Juni, dan tidak mengurangi masa jabatan para Kepala Desa yang akan habis masa jabatannya pada bulan Desember 2019, " jelas Usmalik kepada majalahbuser.com di ruang kerjanya. Rabu 31/10.
"Dan Pemerintah Daerah tetap inten untuk melakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait waktu penyelenggaraan Pilkades serentak, " ungkap Usmalik lebih lanjut
Usmalik menambahkan, persyaratan baku bagi masyarakat yang akan mencalonkan menjadi Bakal Calon (Balon) Kepala Desa, antara lain, mempunyai pendidikan minimal SMA dan sederajat, kemudian usia minimal untuk mencalonkan diri bacalkades 20 tahun, serta persyaratan penting lainnya adalah tidak menkomsumsi Narkoba.
Ia berujar lebih lanjut, secara umum pelaksanaan pemilihan Kades tidak akan bertabrakan dengan Pemilihan Legislatif ( Pileg ) maupun Pemilihan Presiden ( Pilpres ).
Usmalik berharap kepada para Bakal Calon Kepala Desa (Petahana) maupun Perangkat Desa mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat sebaik-baiknya. Dengan tetap menjaga kondusifitas.
Disamping itu, Ia berharap semua calon punya visi misi yang baik, menghindari Politik Uang, berita hoax, kampanye hitam (black campaign), dan tetap menjaga kerukunan masyarakat di desa setempat. (unt/adv)
Kamis, 1 Nopember 2019
235 Desa Di Tulungagung Akan Meriahkan Pilkades Serentak 2019
Tulungagung - majalahbuser.com, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Tulungagung akan digelar Tahun depan.
Tercatat ada 235 Kepala Desa habis masa jabatannya.
Pilkades tersebut tersebar di 19 kecamatan. Dasar dari pilkades serentak itu UU nomer 6 tahun 2014.
Untuk diketahui, di kabupaten Tulungagung bulan Juni 2019 nanti ada 223 Kades yang habis masa jabatannya, dan 12 Kepala Desa habis masa jabatannya pada bulan Desember 2019.
Untuk itu, dalam rangka memadukan waktu yang tepat untuk pelaksanaannya secara serentak, Pemerintah Daerah Tulungagung masih mencari formula yang tepat terkait dengan hari " H " pelaksanaannya.