Kediri - majalahbuser.com, Untuk menyukseskan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kediri menggelar media Gathering yang betema Peranan Media Dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019, di Resto Kebon Rojo Kediri, Rabu (7/11).
Hadir dalam acara tersebut sejumlah Komisioner KPU Kabupaten Kediri dan juga komisioner Provinsi Jatim yang sekaligus juga menjadi narasumber. selain itu juga tampak hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Kediri.
Diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, acara ini berlangsung pukul 13.00 dengan model pertemuan diskusi santai. Tiga narasumber yang mengisi acara ini beberapa diantaranya adalah Ketua PWI Kediri Mega Wulandari, Ketua Aji yang diwakili oleh Hari Tri Warsono dan Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro.
“Peran media dalam menyukseskan pemilu sangat penting, karena media bisa menjadi corong untuk menyampaikan kepada masyarakat,” ujar Komisioner KPU Kabupaten Kediri Syamsuri dalam sambutanya.
Sementara, Ketua PWI Mega Wuladari dalam sambuatannya menjelaskan tentang tantangan media dalam memerangi berita hoax. Dengan berkembangnya jaman peran media sosial rawan untuk disalahgunakan untuk menybearkan berita hoax.
“Dan peran media itulah untuk bisa meluruskan berita-berita hoax yang cukup meresahkan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Hari Tri Warsono agar masyarakat lebih cerdas ketika melihat berita apakah itu hoax apa bukan. Dan menurutnya ketika menerima kabar di media sosial seharusnya tidak perlu langsung di sahre maupun diposting akan tetapi perlu dipelajari terlebih dahulu terkait kebenaran berita tersebut.
“Baik yang membuat berita hoax maupun yang menyebar sama-sama bisa dipidana,” tuturnya.
Oleh karena itu Hari juga memaparkan terkait trik-trik untuk mengetahui berita tersebut hoax atau bukan. Salah satu caranya yakni dengan melihat postingan berita tersebut apakah hanya dari blog pribadi seseorang apa dari web. Kalau dari blog pribadi menurutnya kebenarnya masih perlu dipertanyakan.
“Selain itu kalau dari web juga perlu ditinjau terkait kelegalan, apakah sudah berbentuk PT yang sudah diakui dewan pers atau belum.” Imbuhnya.
Sementara itu Gogot Cahyo Baskoro dalam pemaparanya lebih terkait rambu-rambu media dalam mempublikasi calon peserta pemilu.
Menurutnya, media massa dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye dalam bentuk komersial atau layanan masyarakat wajib memberikan kesempatan yg sama kepada setiap Peserta Pemilu, dan mematuhi kode etik periklanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Ia juga mengungatkan agar media massa dan lembaga penyiaran yang memuat dan menayangkan Iklan Kampanye menentukan standar tarif Iklan Kampanye komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. (bsr1)