Tulungagung - majalahbuser.com, Delapan Fraksi di DPRD Tulungagung secara aklamasi menyetujui penetapan tujuh Raperda menjadi Perda. Persetujuan dan penetapan tujuh perda ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (16/2).
Perda yang ditetapkan itu yaitu, Perda tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Perda tentang Pemberdayaan dan Pembudidayaan Ikan Kecil, Perda tentang Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Tirta Cahaya Agung, dan Perda tentang Pengajuan Mutu Bahan Bangunan dan Kontruksi Bangunan.
Dan husus untuk Peraturan Pajak Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilaporkan dan dievaluasi.
Selain menyetujui dan menetapkan tujuh raperda menjadi perda, dalam rapat paripurna tersebut, juga disampaikan perubahan propemperda oleh Bapemperda, laporan Pansus, laporan reses dan pengumuman keanggotaan Pansus tentang RPJMD Kabupaten Tulungagung 2018-2023.
Rapat Paripurna masa sidang III ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono SE, yang dihadiri oleh hampir seluruh anggota DPRD. Dan juga dihadiri para Kepala SKPD dan para Camat lingkup Kabupaten Tulungagung.
Dalam kesempatan itu, dilakukan penandatangan dokumen oleh Plt Bupati Tulungagung, kemudian oleh Ketua DPRD Tulungagung serta oleh empat Wakil Ketua Tulungagung.
Disamping itu, juga dilakukan penyerahan dokumen yang sudah ditanda tangani itu kepada Plt Bupati Tulungagung atas nama Pemerintah Daerah Tulungagung yang diterimakan oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, SE.
Plt. Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Bhirowo, MM dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besaranya kepada seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah bekerja keras sehingga dapat menyelesaikan seluruh rancangan Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas terbentuknya Pansus RPJMD Tahun 2019-2023 oleh DPRD Tulungagung. (unt/adv).