Jakarta - KPK mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk keperluan penyelidikan perkara Bank Century. Menurut KPK, tak mungkin kebijakan terkait perkara Bank Century hanya dilakukan 1 orang.
"KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam kasus Bank Century itu hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Febri tak menjelaskan secara detail materi penyelidikan. Dia hanya mengatakan ada 23 orang yang sudah dimintai keterangan hingga saat ini.
"Kalau apa yang didalami tentu saya tidak bisa menjawab ya, karena proses ini masih penyelidikan. Tapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," ujarnya.
KPK memang telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus Century. Mereka yang dimintai keterangan antara lain eks Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Ketua OJK Wimboh Santoso, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.
Budi Mulya merupakan eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (haf/dhn/detik)