Jakarta - Pelaksanaan pencoblosan Pemilu 2019 bagi WNI yang berada di luar negeri diwarnai antrean yang memakan waktu berjam-jam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan dugaan sementara penyebab antrean di TPS luar negeri.
"Dugaan sementara, antrean itu kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), yakni pemilih yang tidak masuk DPT/DPTb, dan baru sadar belakangan untuk ikut milih (bukan lapor saat masih proses pendataan). Putusan MK bilang, mereka bisa nyoblos di satu jam terakhir (dan sepanjang surat suara masih ada)," ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/4/2019).
Terkait persoalan di atas, khususnya di Melbourne dan Sydney, Pramono mengatakan membludaknya Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Melbourne masih bisa ditangani karena masih tersedianya surat suara. Sedangkan TPS di Sydney, dijelaskan Pramono, ditutup karena masa sewanya sudah habis.
"Info sementara, di Melbourne pemilih DPT yang datang ke TPS hanya 40%. Jadi membludaknya pemilih DPK masih terfasilitasi dengan surat suara yang tersedia (60% plus cadangan). Kalau di Sydney, TPS luar negeri ditutup karena tempatnya menyewa, dan sudah habis jam sewanya," ujar Pramono.
Untuk diketahui, WNI di luar negeri lebih dulu menggunakan hak pilihnya pada tanggal 8 hingga 14 April 2019. Nantinya, surat suara akan dihitung pada tanggal 17 April 2019.
KPU: Penghitungan Suara Pemilu di Luar Negeri Digelar 17 April 2019
Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan, penghitungan suara pemilu di luar negeri baru dilakukan 17 April 2019.
Meskipun pemilu di luar negeri dilaksanakan lebih dulu, yaitu 8-14 April 2019, tetapi proses penghitungan suaranya dilakukan secara serentak bersamaan dengan penghitungan di dalam negeri. Ia membantah kebenaran kabar hasil pemungutan suara di luar negeri.
"Kegiatan penghitungan suara pemilu di LN dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 sesuai waktu setempat," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).
Hari Ini Hasil penghitungan suara pemilu luar negeri yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai. Oleh karenanya, bila saat ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, Hasyim memastikan, hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.
Pemungutan suara di luar negeri sejauh ini baru dilakukan di lima kota di empat negara. Kelimanya adalah, Sana'a di Yaman 8 April 2019, Panama City di Panama dan Quito di Ekuador 9 April 2019, serta Bangkok dan Songkhla di Thailand 10 April 2019.
Jadwal pelaksanaan Pemilu 2019 di luar negeri ini mengacu pada jadwal yang ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 644/2019, yaitu early voting pada tanggal 8-14 April 2019.
"Selain jadwal tersebut kegiatan pemungutan suara di luar negeri belum dilaksanakan," ujar Hasyim.
"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di luar negeri yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Hasyim menambahkan, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan dengan tiga metode, yaitu memilih di TPS luar negeri di kantor perwakilan RI seperti KBRI, KJRI, dan KDEI. Metode kedua, melalui kotak suara keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI.
Terakhir melalui metode pengiriman pos. Sebelumnya, beredar kabar mengenai hasil pemilu di luar negeri. Kabar ini tersebar melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp. (berbagaisumber/bsr1)