Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Jakarta - Bareskrim Polri membuka kemungkinan untuk bekerja sama dengan KPK dalam mengusut dugaan aliran dana terkait pelarian Djoko Tjandra. Semua pihak yang terlibat dalam pelarian buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu akan ditindak tegas.

"Terkait dengan aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik, untuk melakukan tracing terhadap aliran dana dan nanti tentunya akan menyasar kepada siapa saja itu nanti akan kita jelaskan di dalam rilis berikutnya dan menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (27/7/2020).

Dalam kasus pelarian Djoko Tjandra ini, Bareskrim sudah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) sebagai tersangka. Prasetijo dijerat pasal berlapis.

Prasetijo disangkakan melakukan perbuatan pidana tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu, memberi pertolongan terhadap Djoko Tjandra, dan menghalangi penyidikan dengan menghancurkan barang bukti.

"Kesimpulan gelar perkara hari ini kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke-1, ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Sigit.

Sigit mengatakan pihaknya sudah memeriksa puluhan saksi mengenai kasus ini. Dia mengatakan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru terkait pelarian Djoko Tjandra.

"Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 20 orang sebagai saksi dan tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka-tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya kegiatan-kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia," ujar dia. (detik)
Senin, 27 JulI 2020

Usut Aliran Dana Djoko Tjandra, Bareskrim Siap Kerja Sama dengan KPK
Konferensi Pers Kabareskrim\
Komjen Listyo Sigit Prabowo
      Berita Nasional :

       Berita Daerah