majalahbuser.com – Kurangnya rasa kepedulian dan empati dari masyarakat masih saja terjadi terhadap korban bencana. Hal ini juga terjadi di lokasi kebakaran pabrik korek api gas (mancis) yang menewaskan 30 orang di Desa Sambirejo, Langkat, Sumatera Utara.
Hingga Minggu siang, 23 Juni 2019 atau hari ketiga paksa terjadinya bencana, tidak sedikit warga yang datang ke lokasi kebakaran. Mereka tak hanya penasaran untuk melihat lokasi musibah yang menewaskan puluhan orang itu. Warga yang datang juga terlihat berswafoto (selfie) di lokasi.
Seperti dalam foto yang diterbitkan antarafoto.com. Terlihat dua wanita berswafoto dengan latar belakang bangunan pabrik korek api gas yang hangus terbakar. Dengan gaya yang ceria, mereka berpose dengan background puing bangunan pabrik yang terbakar.
Menurut Psikolog yang juga Ketua Ikatan Psikologi Klinis, Dr. Indria Laksmi Gamayanti, M.Si, masalah ini terjadi karena kurangnya rasa kepedulian dan empati masyarakat terhadap korban bencana. Melakukan selfie dengan latar belakang lokasi bencana menunjukkan sikap yang kurang bijak.
"Tetapi sikap-sikap yang dimunculkan menjadi kurang pas. Karena euforia dengan media sosial. Kalau saya melihat kekurangpekaan dalam memanfaatkan media sosial, jadi empati yang terbangun menjadi kurang tepat," kata Gamayanti.
Sementara, Polda Sumut menetapkan tiga tersangka kebakaran Pabrikan rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kebakaran itu diketahui menewaskan 30 orang.
Ketiga tersangka itu, pemilik usaha dengan nama perusahaan PT Kiat Unggul, bernama Indramarwan warga Jakarta Barat, lalu Burhan selaku manajer dan Lisma Warni sebagai supervisor bagian operasional, keduanya merupakan warga Sumatera Utara.
"Telah mengamankan tiga orang statusnya sudah tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja dalam jumpa pers di RS Bhayangkara Medan, Sabtu malam, 22 Juni 2019.
Tatan menjelaskan dalam penyeledikan kasus kebakaran ini, lima orang saksi dimintai keterangan, termasuk dua tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Polres Binjai.
"Untuk sementara dikenakan pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) ancaman lima tahun penjara," sebut Mantan Waka Polrestabes Medan itu.
Tatan menjelaskan dugaan korban tewas terjadi karena kebocoran bahan baku mancis yang dengan mudah terbakar. Akibatnya, api terus membesar dan membakar seluruh pekerja dan termasuk anak-anak di dalam rumah yang dijadikan pabrik.
"Seluruh korban yang ada di dalam panik. Kalau yang menggembok (mengunci) pintu depan dilakukan oleh mandor. Ternyata mandornya ikut jadi korban," ungkap perwira melati tiga itu.
Kebakaran pabrikan rumahan korek api gas atau mancis di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terjadi pada Jumat siang, 21 Juni 2019 pada Pukul 12.00 WIB.
Sedangkan, 30 korban tewas sudah dievakuasi dari TKP ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan, guna dilakukan outopsi. Begitu juga, pihak kepolisian melakukan penyeledikan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut. (viva/bsr1)