Jakarta - KPU bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mendiskusikan besaran santunan yang akan diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal ataupun sakit saat bertugas.
KPU serta Kemenkeu menargetkan pembahasan soal santunan ini akan selesai dalam waktu satu minggu.
"Jadi prinsipnya dari Kemenkeu menyetujui untuk membayarkan santunan. Pembayaran menggunakan anggaran yang sudah dialokasikan oleh KPU. Hanya kita sekarang sedang melakukan revisi optimalisasi anggaran yang ada. Dari Kemenkeu akan mengeluarkan standar biaya masukan lainnya," ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim di KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
Arif memastikan pihak Kemenkeu akan segera membuat keputusan. Dia menyebut jika Kemenkeu sudah mengeluarkan putusan, KPU akan segera memberikan santunan ke keluarga petugas KPPS yang meninggal atau yang sakit.
Selain itu, Arif juga menjelaskan, KPU sendiri sudah mengusulkan kisaran biaya. Untuk petugas KPPS yang meninggal, besaran santunan yang diusulkan yakni Rp 36 juta, untuk yang sakit santunannya berkisar antara Rp 16 juta-Rp 30 juta.
"Jadi kalau meninggal kita ancar-ancar (santunan) Rp 36 juta. Yang sakit berkisar antara Rp 16 juta hingga Rp 30 juta, tergantung nanti seberapa tingkat parahnya," jelasnya.
Arif menuturkan, untuk bisa mendapatkan santunan, ada sejumlah hal yang harus terpenuhi. Salah satunya, sebut dia, yakni keterangan bahwa warga yang meninggal ataupun sakit merupakan anggota KPPS.
"Kita belum (tentukan detail). Tapi intinya, persyaratannya semudah mungkin. Jadi paling tidak ada keterangan kalau misalkan yang bersangkutan anggota KPPS, ada keterangan dari ketua KPPS-nya. Kemudian diverifikasi ditingkat atasnya atau TPS. Tapi prinsipnya kami akan mengeluarkan juknis (petunjuk teknis) yang tidak menyulitkan," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wirato menyebut sebanyak 130 orang petugas pemilu meninggal dunia saat bertugas. Wiranto mengapresiasi para petugas yang mengawal proses demokrasi.
"Kita sangat menyesalkan telah menimbulkan korban di antara petugas, sebanyak 139 orang yang meninggal dalam tugas. Kita mendoakan agar arwah para pahlawan demokrasi ini dapat diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa," ujar Wiranto dalam jumpa pers seusai Rakorsus Pasca-Pemungutan Suara Pemilu 2019 di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4). (zap/zak/detik)