Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, ditahan KPK. Sofyan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Sofyan keluar dari gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB, Senin (27/5/2019). Sofyan memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol. "Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan.
Sebelumnya, KPK memberi keterangan perihal penahanan Sofyan. "SFB (Sofyan Basir) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih Kav K-4," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
Sofyan sendiri sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Saat itu Sofyan membantah menerima fee terkait proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya divonis bersalah. Di sisi lain, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap kepada Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.
Terpisah, Pengacara Sofyan Basir menyayangkan penahanan terhadapnya dilakukan di akhir bulan Ramadhan.
"Pak Sofyan Basir sebenarnya sangat disayangkan terjadi penahanan kepada klien saya, di bulan puasa hampir terakhir gini. Sebenarnya kami menginginkan itu setelah Lebaran," kata Pengacara Sofyan Basir, Soesilo, di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Ia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut, Sofyan Basir dicecar mengenai 9 pertemuan yang dilakukan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budistrisno Kotjo, Setya Novanto hingga Idrus Marham terkait kesepakatan proyek PLTU Riau. Selain itu, penyidik juga menunjukan barang bukti dokumen kontrak proyek tersebut.
"Alat bukti yang disajikan hanya mengenai kontrak saja, mengenai substansi kontrak juga tidak. Penyidik hanya menyodorkan barang bukti kontrak itu, apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Emang benar tanda tangan Pak Sofyan. Belum ke subtansi yang lain," sebutnya.
Selain itu, Soesilo mengatakan Sofyan Basir belum berencana mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Menurutnya, terkait JC itu masih perlu pembahasan terlebih dahulu.
"Untuk JC tentu kita akan berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Bagian-bagiannya mana kita belum tahu, kita belum sampai sana," ujar Soesilo. (ibh/dnu/detik)