Sidoarjo - Dua muncikari Vanessa Angel, Tentri Novanto dan Endang Suhartini alias Siska akhirnya bisa menghirup udara bebas tepat di Raya Idul Fitri. Keduanya bebas setelah divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Tentri dan Siska dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Alhamdulillah, akhirnya kami bisa bebas," kata Tentri kepada awak media yamg sudah menunggunya di depan pintu gerbang Rutan Klas I Medaeng, Rabu (5/6/2019).
Menurut Tentri, usai kebebasannya ini, ia dan Siska mengaku akan langsung pulang ke kampung halaman. Di sana ia akan merayakan lebaran bersama keluarga yang sudah menunggunya.
"Kami langsung ke bandara, mau pulang ke Bandung, sedangkan Siska ke Jakarta. Kami berdua sudah kepingin bertemu dengan keluarga," tandas Tentri.
Dari pantauan di lapangan, tidak ada keluarga dari kedua muncikari itu yang menjemput di gerbang Rutan Medaeng. Keduanya hanya terlihat diantar oleh dua orang petugas Rutan Medaeng.
Mereka berdua bebas sekitar pukul 08.15 WIB. Tak lama berselang, kedua muncikari itu kemudian dijemput masing-masing kuasa hukumnya yakni Robert Mantinia dan Franky Desima Waruwu.
Setelah dua dari tiga muncikari Vanessa Angel, Endang Suhartini atau Siska dan Tentri Novanta menghirup udara bebas. Lalu, bagaimana dengan muncikari lainnya Intan Permatasari Winindiya atau Nindy?
Berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan secara bergantian pada Rabu (29/5), ketiganya didakwa bersalah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menjatuhkan 5 bulan penjara dan denda 5 juta subsider 1 bulan.
Jika dihitung, masa tahanan Siska dan Tentri akan habis besok. Namun, tidak untuk Windy karena sebelumnya penahanan Windy baru dilakukan selang beberapa hari setelah Siska dan Tentri ditahan.
Kepala Rutan Klas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Sidoarjo, Teguh Pambudi mengatakan Nindy dijadwalkan bebas tanggal 16 Juni.
"Kalau Nindy tanggal 16," kata Teguh di Surabaya, Selasa (4/6/2019). (detik/bsr1)