Jakarta - Polri telah mengungkap dua oknum polisi pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Lalu apa motif keduanya melakukan penyerangan tersebut?
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menegaskan pihaknya akan mendalami soal motif tersebut dalam pemeriksaan kedua tersangka.
"Ya tentunya ya semuanya motif ditanyakan, baik itu mengenai masalah, motif pun ditanyakan, kronologinya ditanyakan, semuanya ya," jelas Brigjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
Argo mengatakan tugas penyidik adalah membuktikan apakah seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Polisi, menurutnya, tidak punya kewenangan menentukan apakah seorang tersangka itu bersalah atau tidak.
"Polisi itu bukan untuk menghakimi bukan, tapi membuktikan," katanya.
Dalam proses penyidikan di kepolisian ini, penyidik akan mencari bukti-bukti terkait tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka.
"Makanya hasil daripada pembuktian ini akan digunakan di sidang pengadilan. Nanti tunggu saja ya yang penting semua apa peristiwa ini kita tanyakan semuanya," tuturnya.
Argo menambahkan apa motif hingga bagaimana kronologi kejadian nantinya akan terlihat saat persidangan nanti. "Dan nanti akan kita tetapkan di sidang pengadilan," tandas Argo.
Kedua tersangka, RM dan RB, adalah polisi aktif. Keduanya saat ini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Sebelumnya, Dua polisi aktif ditangkap atas penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Apa peran kedua tersangka dalam insiden penyiraman air keras itu?
"Ada yang nyopir dan ada yang nyiram," ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). "(Yang menyiram) RB," lanjut Argo.
Argo enggan memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya kronologi keduanya melakukan penyerangan itu. Yang terpenting, menurut Argo, Polri telah melaksanakan kewajiban mencari pelaku tersebut.
"Yang terpenting bahwa polisi, penyidik, sudah mencari siapa pelakunya. Kemudian sudah kita amankan, kita bawa ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Polri telah menetapkan tersangka terhadap keduanya. RM dan RB juga telah resmi ditahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan.
"Dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri, kita lakukan penahanan mulai hari ini," lanjutnya.
Argo menegaskan Polri akan mengusut tuntas kasus ini. Pihaknya akan menindak siapa pun yang terlibat dalam penyerangan terhadap Novel ini.
"Tadi sudah dijelaskan Kabareskrim dan Bapak Kapolri bahwa kita akan memproses kasus ini," tuturnya. (detik/bsr1)