Jakarta - KPK menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru direvisi. Jika itu dinilai sebagai bentuk penyelamatan pemberantasan korupsi, KPK akan menunggu Perppu itu diterbitkan.
"Jadi kalau misalnya presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika Perppu itu diterbitkan saja," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2019).
Febri menilai UU KPK yang baru disahkan DPR itu memang memiliki sejumlah poin yang berpotensi melemahkan KPK. Febri mengatakan setidaknya ada 26 poin yang jika itu dibiarkan akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
"26 poin setidaknya sampai saat ini yang kami identifikasi yang katakanlah kontroversial atau bermasalah di RUU KPK yang sudah disepakati di DPR beberapa waktu yang lalu. Bahkan kalau 26 poin itu dibiarkan begitu ya tanpa tindak lanjut maka tentu ada risiko kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu akan melemah atau bahkan bukan tidak mungkin akan rusak ya kalau itu dibiarkan seperti itu," sebutnya.
Karena itu, Febri mengatakan sangat penting bagi pemerintah mendengarkan aspirasi dan masukan berbagai pihak bagian dari proses demokrasi. KPK juga mengapreasi seluruh pihak yang senantiasa dan mengawal proses pembahasan RUU KPK tersebut.
"Kami tidak menyangka bahwa ribuan mungkin puluhan ribu ya di berbagai daerah mahasiswa yang menyatakan sikapnya ini. Kami sampaikan terima kasih sekali dengan hal itu. Memang pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menerima banyak masukan untuk menerbitkan Perppu yang mencabut UU KPK. Jokowi mempertimbangkan masukan tersebut.
"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Terpisah, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut DPR mendukung keputusan Jokowi yang mempertimbangkan menerbitkan Perppu untuk mencabut UU KPK yang baru direvisi.
"Jadi ya, begini, apapun yang akan dilakukan oleh presiden, prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya ya. Karena semua kan berpulang di pemerintah," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Namun demikian, Bamsoet enggan menanggapi lebih detail. Politikus Golkar itu beralasan karena masa jabatan DPR periode 2014-2019 hanya hitungan hari akan habis.
"Tanya DPR yang baru nanti. Kan saya berakhir," ujarnya. (detik/bsr1)