Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi akan dikukuhkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Perpres PPDB zonasi sedang digodok.

"Betul. Sedang dalam progress untuk dalam bentuk Perpres. Itu akan memetakan seluruh populasi siswa sehingga nanti akan mudah menyesuaikannya termasuk kekurangan guru, ketimpangan sarana prasarana. Itu nanti pendekatannya akan mikroskoptik kita selesaikan per zona," ujar Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Dia meyakinkan kepada guru-guru untuk tidak gelisah jika ada rotasi guru ketika sistem PPDB zonasi ini dikukuhkan ke dalam Perpres. Sebab, mutasi guru berlaku di dalam zonasi.

"Guru-guru jangan gelisah nanti ada mutasi pindah provinsi. Bukan begitu. mutasinya masih di dalam zonasi saja. jadi rotasinya di zona masing-masing. Kecuali memang kalau terpaksa ada yang harus dipindah dari zona ke satu ke zona lain, itu kalau harus ada pertimbangan tertentu," tuturnya.

Muhadjir mengatakan, sebagian Pemerintah Daerah (Pemda) sudah siap mengikuti aturan soal PPDB zonasi. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah-daerah.

"Sebagian besar Pemda sudah siap. tapi ada beberapa yang belum siap. Ada kendala seperti pejabat yang baru sama sekali karena pergantian, bahkan ada pula pejabatnya yang sampai sekarang statusnya Plt belum dipilih. Tapi kalau dari Kemendikbud, menurut saya, sudah sangat-sangat toleran karena Permendikbud 51/2018 itu kita terbitkan bulan Desember. Maka tahunnya pun 2018. Walaupun PPDB untuk 2019. Enam bulan kita selalu koordinasi dengan dinas-dinas, provinsi, kabupaten/kota, termasuk zona, kita punya zonasi bayangan," terangnya.

"Kita tawarkan ke Diknas kabupaten kota, zona ini sudah cocok belum. Ada revisi, dari 1.600 zona kita melebar menjadi sekitar 2.600-an. Itu sudah selesai dengan usul dari dinas masing-masing. Makanya saya kaget kalau ada zona yang tidak ada sekolahnya. Padahal sudah kami bicarakan, kami tawarkan berkali-berkali direvisi. Tapi oke lah, itu masalah justru karena itu makanya akan kami selesaikan untuk berikutnya," sambung Muhadjir.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy untuk mengevaluasi kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019. Muhadjir menyebut sudah menindaklanjuti dengan perubahan revisi.

"Sudah kita tindaklanjuti dengan perubahan revisi. Salah satunya adalah dari arahan Bapak Presiden," kata Muhadjir di Kantor Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Muhadjir menjelaskan, perintah evaluasi dari Jokowi terkait sistem PPDB yakni melakukan perbaikan pada poin yang menjadi kontroversi di masyarakat. Salah satunya yakni kuota siswa berprestasi dari luar zonasi.

"Evaluasi yang dimaksud Bapak Presiden ya diminta untuk ditinjau bagian-bagian mana yang masih belum ada kesepakatan atau dalam tanda petik kontroversi. Dan salah satunya kan kuota untuk siswa berprestasi dari luar zonasi semula 5 persen, beliau berpesan semoga diperlonggar lah gitu," ujarnya.

Dia melanjutkan, revisi terkait PPDB ini sudah ditandatangani. Saat ini, kata dia, aturan yang baru sudah berlaku. Artinya interval soal kuota 5 persen sudah dilonggarkan.

"Begitu saya mendapatkan perintah beliau (Presiden) saya rapatkan koordinasi dengan Menkopolhukam. Malam itu sudah. Dan sekarang sedang diproses dan sudah bisa berlaku. Yang kontroversi kan segitu saja," terangnya.

Muhadjir menyebut, kontroversi terkait sistem zonasi ini paling banyak di Jawa Timur. Dia berharap, revisi yang sudah dilakukan ini bisa mengakomodir orang tua siswa berprestasi untuk menyekolahkan anaknya meski lintas zonasi.

"Ya itu makanya untuk luar zonasi yang kita akomodasi. Kalau yang di dalam zonasi sudah berprestasi pasti akan dihitung di situ. Sangat tergantung dengan daya tampung. Kalau sudah cukup ya ndak perlu rangking. Tapi kalau masih ada daya tampung negeri belum seperti Jabar melakukan rangking untuk yang berprestasi di dalam zona. Yang 5-15 adalah dari luar zona. Tetapi kalau itu tidak sampe 15, misalnya 5 persen cukup ya sudah jangan ditambah-tambah," paparnya. (detik/bsr1)
Jumat 21 Juni 2019

Mendikbud: PPDB Zonasi Akan Dikukuhkan Dalam Perpres
Mendikbud Muhadjir Effendy
      Berita Nasional :

       Berita Daerah