Kediri - majalahbuser.com - Ketentuan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 kini semakin jelas setelah beberapa kali terjadi perdebatan. Salah satunya terkait seleksi menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) dalam kuota PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Jatim.
Siswa lulusan SMP yang merasa mendapat nilai ujian nasional tinggi tak perlu khawatir tidak bisa mendapat sekolah SMA favorit, pada PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019.
Sebab, mereka yang memperoleh nilai di atas rata-rata masih diberi kesempatan untuk bersaing pada sekolah yang diinginkan dalam satu zona. Hanya saja jumlahnya dibatasi.
“Anak pintar tetap diwadahi 20 persen,” kata Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Cabdispendik) Wilayah Kediri Sumiarso.
Sumiarso menyampaikan, selama ini banyak siswa yang khawatir nilai hasil ujian nasional tidak akan digunakan. Itu akibat dari sistem zonasi yang pertimbangan utamanya adalah jarak rumah ke sekolah. Bukan lagi nilai.
Tetapi yang jelas, khusus tahun ini di Jatim sistem zonasinya berbeda dengan provinsi lain. Nilai ujian nasional masih menjadi prioritas dengan kuota 20 persen.
Sehingga, dengan sistem semacam ini, Sumiarso menegaskan tidak ada yang namanya siswa dengan nilai tinggi tapi tidak bisa masuk sekolah favorit. Mereka tetap diwadahi. “Tetapi harus tetap dalam satu zona mereka,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Sumiarso, jalur yang menggunakan nilai tersebut melihat NUN yang paling tinggi tapi tetap dalam satu zonasi. Sementara sistem zona yang tidak mempertimbangkan nilai ujian nasional, pertimbangan utamanya adalah jarak.
“Kita melihat jarak rumah siswa yang paling dekat dengan sekolah,” jelasnya.
Sebelumnya, Sumiarso menjelaskan, PPDB SMA/SMK tahun ini terbagi atas dua jalur. Yakni jalur off-line dan on-line.
“Untuk yang offline, ada jalur prestasi, perpindahan orang tua, juga ada jalur untuk orang tua miskin dan anak buruh,” terangnya. Dan untuk jalur off-line ini Cabdispendik menjadwalkan dibuka tanggal 11 hingga 13 Juni.
Totalnya ada 5 persen prestasi dan 5 persen perpindahan orangtua. Sementara untuk anak buruh dan keluarga miskin diberi jatah 20 persen.
Sedangkan untuk PPDB sistem online adalah dengan jalur zonasi. “Peserta didik yang tidak diterima di jalur off-line dapat mendaftar di jalur online,” jelas Sumiarso.
Disinggung terkait fungsi utama zonasi ini, Sumiarso menyebut bahwa dengan Permendikbud nomor 51 bertujuan untuk pemerataan pendidikan.
Juga untuk lebih mendekatkan rumah siswa dengan sekolah yang dituju. “Dan setiap sekolah kan sama kualitasnya. Guru dan fasilitas juga sama,” tegasnya.
Yang jelas bahwa PPDB tahun ini, karena sistem zona dipastikan semua siswa akan dapat sekolah dan dapat tempat. Baik di negeri maupun swasta.
Sementara itu, terkait pengambilan Pin PPDB SMA/SMK negeri bisa mulai dilakukan lulusan SMP mulai 27 Mei sampai 20 Juni 2019 selama jam kerja di SMA/SMK Negeri.
PPDB Jalur Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Inklusi, Keluarga Tidak Mampu, Pendaftaran dimulai 11 Juni – 13 Juni 2019. Sedangkan untuk PPDB Jalur Zonasi/Reguler, Pendaftaran dimulai 17 - 20 Juni 2019 secara online 24 Jam. (bsr1)