Jakarta - Anggota Komisi III DPR sekaligus panitia kerja (Panja) RUU KUHP Muslim Ayub mengaku kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Muslim menilai Jokowi tidak memahami aturan.
"Kita kecewa besar yang dilakukan presiden. Presiden tidak mengerti aturan. Memangnya kita tidak memiliki aturan di DPR? Minimal fraksi-fraksi dipanggil, kita duduk lagi dengan Menkum HAM, pasal mana yang tidak sesuai. Masak tiba-tiba menunda? Padahal pleno tingkat I sudah sah, paripurna tingkat II hanya simbolis saja," kata Muslim kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Muslim menyebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada pembicaraan tingkat I awalnya sudah memberikan apresiasi terhadap pembahasan RUU KUHP. Apalagi, kata Muslim, RUU KUHP sudah dibahas bertahun-tahun, bahkan dari DPR periode sebelumnya.
"Mekanisme aturan sudah ada. kita sudah membahas bermalam-malam, berminggu-minggu, bertahun-tahun, 3 tahun kita bahas dan sampai puluhan tahun tidak selesai-selesai. presiden itu apresiasi kinerja kita melalui pidato Kumham, apa memang Kumham tidak ngomong dengan presiden? Kita kecewa itu," ujar Muslim.
Alasan yang dikemukakan Jokowi untuk meminta penundaan pengesahan RUU KUHP adalah karena banyaknya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, hal yang sama seperti yang terjadi dengan RUU KPK lalu. Namun kini, Jokowi meminta RUU KUHP ditunda.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Jokowi mengaku telah memerintahkan Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR. Selain itu, Jokowi meminta Yasonna kembali mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP.
RUU KUHP sendiri mendapat penolakan karena ada beberapa pasal kontroversial. Beberapa di antaranya seperti soal penghinaan presiden, pasal aborsi, hingga pasal yang mengatur bahwa semua persetubuhan di luar pernikahan bisa dipidana. (detik)