Surabaya - Kasus penipuan percepatan haji dengan korban 59 calon jemaah haji terus didalami Polda Jatim. Kini, polisi memanggil salah satu oknum dari Kanwil Kemenag Jatim.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan koordinator haji, Murtaji Junaedi sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan keterangan Junaedi, dirinya menyetor sejumlah uang ke rekening oknum yang mengaku bekerja di Kanwil Kemenag Jatim, Syaifullah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil oknum tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca juga: Kasus Penipuan 59 Calhaj, Polisi Duga Ada Oknum Kemenag Terlibat
"Kita sudah memanggil saksi ahli dari Kementerian Agama dan memanggil oknum dari salah satu kementerian yang dilaporkan oleh Junaedi," kata Barung di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (9/8/2019).
Barung menambahkan, sejak awal pihaknya meyakini memang ada unsur penipuan dalam kasus ini. Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kasus ini bergulir, uang nasabah sudah ditransfer, uang nasabah sudah diambil dan penipuan, penggelapan sudah ada untuk awal dari pada pemeriksaan. Makanya kita lakukan pendalaman kasus ini," imbuh Barung.
Baca juga: Penyelenggara yang Tipu 59 Calon Jemaah Haji di Jatim Ngaku Juga Tertipu
Menurut Barung, oknum tersebut rencananya akan hadir pada Senin hingga Selasa. Namun hingga kini, statusnya masih sebatas saksi terlapor karena belum dilakukan pemeriksaan.
"Kemungkinan antara Senin dan Selasa yang bersangkutan tiba akan kita lakukan cross check kepada Junaidi dan kita konfrontir. Belum (tersangka), masih kita panggil sebagai saksi terlapor," pungkasnya.
Sebanyak 59 orang berseragam haji melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Warga yang berasal dari beberapa daerah di Jatim ini merasa tertipu karena tak jadi berangkat haji.
Padahal, mereka sudah membayar sejumlah uang mulai Rp 5 juta hingga Rp 35 juta agar bisa mendapat kuota pemberangkatan haji di tahun ini. Polisi akhirnya menetapkan koordinator penyelenggara sebagai tersangka dan melakukan penahanan. (sun/fat/detik)