Semarang - Tersangka kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat akhirnya mengakui kalau dirinya berimajinasi atau kini ngetren disebut 'halu'. Meski demikian tim psikologi tetap akan didatangkan.
"Sudah mengaku bersalah dan yang dikatakan dapat wangsit itu hanya khayalan dia," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).
Pemeriksaan terhadap 'Raja' Toto Santosa dan 'Ratu' Fanni Amiandia masih terus dilakukan sampai hari ini. Meski para tersangka sudah mengakui kerajaan mereka hanya khayalan, jadwal pemeriksaan psikolog hari ini tetap akan dilakukan.
"Ahli psikologi tetap akan dipanggil, akan dilihat kondisinya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Purworejo juga akan membuka posko pengaduan dan kesehatan untuk korban Keraton Agung Sejagat. Pos layanan kesehatan tersebut tersedia di seluruh Puskesmas di Purworejo.
"Ini (nomor pengaduan dan pos layanan kesehatan) sudah siap, ini masih proses juga," jelas Asisten III Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, Minggu (19/1).
Pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Dinas Kesehatan Purworejo untuk menyukseskan program layanan kesehatan itu.
Sebelumnya, Polisi menangkap pasangan suami istri Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Kedua pasutri ini dijerat dengan pasal menyiarkan berita bohong dan keonaran.
"Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Iskandar menuturkan, Toto dan Fanni ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sekitar lokasi Keraton Agung Sejagat itu.
"10 orang saksi warga Desa Pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku," terang Iskandar.
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu identitas hingga dokumen palsu kartu anggota Keraton Agung Sejagat.
"Barang bukti yang diamankan KTP pelaku, dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung sejagat," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.
Pemkab Purworejo memastikan bakal menutup Keraton Agung Sejagat itu. Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.
"Namun yang jelas karena ini sudah menimbulkan dampak baik keresahan dan kerawanan maka sekali lagi bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan," katanya kepada wartawan usai rakor yang dihadiri Forkopimda, Selasa (14/1) siang. (detik/bsr1)