Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres tersebut menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI, yang 19 tahun lalu pernah dibekukan Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sebagaimana diketahui, perpres itu diteken Jokowi pada 18 Oktober 2019. Dalam pertimbangannya, Jokowi menilai perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres 66/2019 ini diterbitkan untuk mengganti Perpres 42/2019 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 10/2010 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres baru ini menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI. Hal ini termaktub dalam Pasal 13:
Pasal 13
(1) Markas Besar TNI meliputi:
a. unsur pimpinan terdiri atas:
1. Panglima; dan
2. Wakil Panglima
Dalam Pasal 15 disebutkan, Wakil Panglima TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI. Sementara itu, di bagian lampiran, disebutkan posisi Wakil Panglima TNI diisi Pati Bintang 4.
Merujuk pada situs sejarah-tni.mil.id, jabatan Wakil Panglima ini muncul melalui Penetapan Presiden No 9 Tahun 1948. Saat itu, jabatan ini dipegang oleh Jenderal Mayor Abdul Haris (AH) Nasution.
Ketika itu, AH Nasution bertanggung jawab langsung kepada Panglima Besar Jenderal Soedirman. Sebagai Wakil Panglima, AH Nasution sempat memimpin Divisi I/Siliwangi.
Dalam perjalanannya, jabatan Wakil Panglima ini pernah dilikuidasi atau dibekukan oleh Presiden Gus Dur, yakni melalui Keppres tanggal 20 September 2000. Sebagaimana dicatat dalam buku 'Gus Dur Versus Militer: Studi tentang Hubungan Sipil-Militer di Era Transisi' yang ditulis oleh Dewi Fortuna Anwar dkk, penghapusan ini merupakan bagian dari upaya Gus Dur untuk mereposisi sejumlah jabatan di TNI.
Namun ada versi lain yang menjelaskan soal kenapa Gus Dur menghapus jabatan Wakil Panglima. Dalam buku 'Gus Dur, Militer dan Politik', pembekuan posisi Wakil Panglima ini juga kerap dikaitkan oleh munculnya 'Dokumen Bulak Rantai'.
Isi dokumen itu seolah-olah mengusulkan kepada Presiden KH Abdurrahman Wahid agar merombak personalia pimpinan TNI. Saat itu, Panglima TNI dijabat oleh Laksamana Widodo A.S. Namun, dijelaskan, dokumen tersebut diduga merupakan rumor gelap yang beredar di antara faksi TNI.
Kembali ke pembekuan jabatan Wakil Panglima. Akibat dari Keppres tersebut, Jenderal Fachrul Razi yang kebetulan sedang memegang jabatan itu, harus kehilangan posisi. Pria yang kini jadi Menag ini pernah menjadi Wakil Panglima dari 1999 hingga 2000. Sebelum Fachrul Razi, jabatan Wakil Panglima ini pernah dipegang oleh Laksamana TNI Widodo AS pada Juli 1999 hingga Oktober 1999. (rdp/imk/detik)