Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Malang - Tuntutan jaksa yang akan mengembalikan ZL (17), kepada orang tua disambut bahagia oleh keluarga. Mereka bersyukur ZL telah mendapatkan keadilan penuh dalam perkara hukum yang melibatkannya.

Sebelumnya, tuntutan dengan mengembalikan ZL kepada orang tua disampaikan Jaksa ST Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (20/1/2020).

"Jika itu memang benar disampaikan oleh Pak Jaksa Agung, tentu ini merupakan angin segar bagi kami, yang sejak awal sangat mengharapkan keadilan bagi adik kami (ZL)," ujar kakak kandung ZL, Zainal Arifin kepada wartawan, Senin malam.

Sebagai perwakilan keluarga, dia tak hentinya mengucapkan rasa syukur atas tuntutan yang akan diambil oleh jaksa terhadap ZL.

Karena jika melihat surat dakwaan yang dibacakan, mengundang kekecewaan besar dari keluarga. "Kami sampaikan terima kasih, jika itu benar. Jika sebelumnya, kami mendengar dakwaan yang dibacakan tentu ada kekecewaan besar dari kami," kata Zainal dalam sambungan telepon.

Zainal mengungkapkan keluarga tentu akan menunggu apakah pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung sama dengan tuntutan yang dibacakan di muka persidangan.

"Jadi kami akan menunggu dan melihat, apakah yang disampaikan sama dengan tuntutan yang rencananya akan dibacakan dalam agenda persidangan besok," ungkap Zainal.

Mewakili keluarga, Zainal tak lupa mengucapkan terima kepada seluruh elemen masyarakat yang tak hentinya memberikan support hingga datang keadilan bagi ZL.

"Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang telah memberikan dukungan terhadap adik kami, hingga ada keadilan. Termasuk Komisi 3 DPR RI yang serius memperhatikan kasus ini," kata Zainal.

Seperti diberitakan, pelajar berinisial ZL (17) di Malang, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35). Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZL membela diri dalam kejadian itu.

"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). (iwd/iwd/detik)
Senin, 20 Januari 2020

Pelajar Bunuh Begal Akan Dikembalikan ke Ortu, Ini Reaksi Keluarga
      Berita Nasional :

       Berita Daerah