Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Jakarta - Pemerintah memutuskan memulai membuka sekolah secara bertahap di masa pandemi virus Corona (COVID-19). Sekolah yang bisa dibuka hanya yang ada di zona hijau dengan banyak ketentuan.

"Kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua pemda harus memberikan izin. Satuan pendidikan, sekolahnya telah memenuhi semua check list dari pada persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga langkah pertama untuk kriteria pembukaan, sekolahnya boleh melakukan pembelajaran tatap muka," ungkap Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).

Meski begitu, ada satu lagi perizinan yang harus dipenuhi pihak sekolah yang ingin kembali menerapkan pembelajaran tatap muka. Perizinan yang dimaksud dari orang tua murid.

"Orang tua murid pun harus setuju untuk anaknya mereka pergi ke sekolah pada saat itu. Misalnya sudah zona hijau, pemda sudah mengizinkan, dan satuan pendidikan itu sudah memenuhi check list-nya, sekolahnya boleh memulai pembelajaran tatap muka tetapi tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk harus ke sekolah," papar Nadiem.

"Jadi murid itu walaupun sekolahnya sudah tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman, murid itu diperbolehkan belajar dari rumah, dan itu penting," sambungnya.

Nadiem mengatakan ada banyak level persetujuan yang harus dipenuhi sekolah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Ia sekali lagi menegaskan sekolah yang sudah boleh buka hanya yang berada di daerah berstatus zona hijau atau bebas dari kasus Corona.

"Sekali lagi, ini hanya zona hijau yang merepresentasikan 6% dari pada populasi peserta didik kita. Populasi zona hijau ini bisa semakin besar bisa semakin kecil, tergantung pada desiknasi dari Gugus Tugas," sebut Nadiem.

Mendikbud juga mengungkap pembukaan sekolah dilakukan secara berjenjang. Nadiem mengungkap, sekolah dibuka mulai dari tingkat SMA, hingga tingkat PAUD yang paling terakhir.

"Jadi untuk bulan pertama, saat check list itu sudah terpenuhi, hanya diperkenankan SMA/SMK/sederajat, dan SMP/sederajat. Jadi hanya yang level lebih menengah. SD/sederajat saat ini belum boleh dipersilakan membuka, harus menunggu 2 bulan lagi. Paling awal pun hanya level SMP ke atas. Baru setelah 2 bulan setelah semuanya masih oke dan semua masih hijau, baru boleh SD ataupun SLB mulai dibuka," terang dia.

Level PAUD berada di tahap III yang baru boleh dibuka pada bulan ke-5 sejak tahun ajaran baru dimulai. Aturan ini dibuat setelah mendapat masukan dari banyak ahli.

"Ini adalah cara yang paling pelan dan bertahap memastikan keamanan murid-murid kami. Kenapa jenjang paling muda kita terakhirkan? Karena bagi mereka sulit melakukan social distancing, interaksi apalagi untuk SD dan PAUD," ucap Nadiem.

Sekolah bisa ditutup lagi apabila daerahnya berubah status zona. Aturan pun harus dimulai dari awal lagi untuk bisa membuka kembali sekolah. Nadiem juga menyebut sekolah asrama belum diperbolehkan untuk saat ini.

"Kalau zona hijau itu berubah menjadi zona kuning, itu artinya proses ini diulang lagi dari 0. Jadi tidak diperbolehkan belajar tatap muka, jadi kembali lagi belajar dari rumah," kata dia.

"Untuk sekolah dan madrasah yang berasrama untuk yang zona hijau, untuk saat ini masih dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka, selama 2 bulan masa transisi ini masih dilarang karena risikonya lebih rentan. Dilakukan secara bertahap new normal-nya," tambah Nadiem.

Sekolah juga harus melarang murid yang memiliki kondisi medis atau sakit untuk masuk. Bila ada keluarganya yang sakit, bahkan flu sekalipun, murid dilarang masuk. Nadiem pun mengingatkan kepada guru yang memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

"Guru atau orang tua yang punya risiko kormobid juga sebaiknya tidak masuk dulu ke sekolah, apakah itu diabetes, hipertensi dan lain-lain," tutupnya. (elz/jbr/detik)
Senin, 15 Juni 2020

Sekolah Dibuka Mulai dari SMA, Murid Tak Bisa Dipaksa Bila Ortu Tak Setuju
      Berita Nasional :

       Berita Daerah