Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Corona memang baru 31 Maret kemarin diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun Perppu itu sudah menuai sejumlah gugatan.
Silakan siapkan napas dulu untuk membaca judul resmi Perppu Corona ini. Judulnya cukup panjang, yakni: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perppu itu dinilai mengandung potensi yang berbahaya. Tiga hari setelah Perpu itu diteken, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Oce Madril sudah mengkritik keras.
Dalam Perppu itu, ada kekebalan hukum yang diberikan ke pihak-pihak tertentu, mereka adalah pejabat-pejabat di bidang keuangan. Berikut adalah daftar pihak-pihak yang dinilai bakal punya 'ilmu kebal' berkat Perppu itu:
1. Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
2. Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Bank Indonesia (BI),
4. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Mereka diberikan kekebalan hukum secara mutlak. Kebal hukum secara pidana, perdata, dan bahkan administratif. Bahkan, menurut Oce Madril, presiden saja tidak punya kekebalan sesakti itu. Tidak ada pasal soal pengawasan dalam Perppu itu. Semua pasal mengarah pada besarnya kewenangan dan dilengkapi dengan kekebalan hukum. KSSK menjadi lembaga superbody. Tanpa mekanisme pengawasan dan diberikan kekebalan hukum.
"Pola ini rawan korupsi," kata Oce kepada wartawan, Jumat (3/4) lalu.
Sejurus kemudian, Meluncurlah guguatan-gugatan terhadap Perppu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah gugatan-gugatan yang berdatangan:
MAKI
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ada pasal yang 'membolehkan korupsi' di masa krisis dalam Perppu itu. Maka MAKI menggugat Perppu Corona itu ke MK. Poin yang dikritisi MAKI sama dengan yang diutarakan Pukat UGM.
"Sudah kami daftarkan sore ini via pendaftaran online," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (9/4) lalu.
Menurut Boyamin, pasal 27 di atas bertentangan dengan UUD 1945 menyangkut kesamaan di depan hukum dan keadilan. Sebab, pasal itu menjadi pasal yang superbody dan memberikan imunitas kepada aparat pemerintah untuk tidak bisa dituntut atau dikoreksi melalui lembaga pengadilan. Pada zaman pemerintahan Presiden SBY di tahun 2008, pernah ada Perppu yang sejenis tapi ditolak oleh DPR, yaitu Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Dalil 'iktikad baik', imbuh Boyamin, tidak bisa dituntut hukum dan bukan merugikan keuangan negara harus diuji melalui proses hukum yang fair dan terbuka. Hal itu tidak boleh ada istilah iktikad baik berdasarkan penilaian subjektif oleh pelaku penyelenggara pemerintahan sendiri.
Di luar MAKI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menilai Perppu Corona bertentangan dengan konstiusi. Oleh sebab itu, DPR diminta untuk menolak mengesahkan Perppu itu menjadi UU.
Kode Inisiatif mengkaji judul '... dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan'. Sesungguhnya Perppu ini tidak sepenuhnya diperuntukkan bagi penanganan pandemi COVID-19 terhadap sektor perekonomian.
Amien Rais, Din Syamsuddin, Sri Edi Swasono, dkk
Para politikus gaek bersatu mengguat Perppu Corona. Mereka adalah politikus PAN Amien Rais, mantan Ketua Umum DPP Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan guru besar UI yang juga saudara kandung Sri Bintang Pamungkas, Sri Edi Swasono.
Dikuti dari situs MK, Kamis (16/4), mereka mengajukan pengujian materiil Perppu RI Nomor 1 Tahun 2020 itu. Mereka meminta Pasal 1 huruf 1 angka 1, 2, 3 serta Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu itu dibatalkan. Intinya, Perppu itu mereka nilai 'membolehkan' korupsi di kala krisis, seperti Corona. Padahal seharusnya, di kala krisis, pengawasan anggaran diperketat.
"Bahkan setiap orang yang melakukan korupsi atas keuangan sehubungan dengan penganan pandemi COVID-19 selayaknya dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai UU," ujar mereka dalam permohonannya.
Nama-nama lain
Ternyata Din Syamsuddin, Edi Swasono, dan Amien tidak sendiri. Ada 21 nama lain yang bersama mereka menggugat Perppu Corona, mereka adalah:
1. Marwan Batubara
2. Hatta Taliwang. Mantan anggota DPR 1999-2004 dari PAN.
3. Taufan Maulamin
4. Syamsulbalda
5. Abdurrahman Syebubakar
6. Romli Kamidin
7. MS Kaban. Mantan Menteri Kehutanan dan pernah menjadi Ketum Partai Bulan Bintang.
8. Darmayanto
9. Gunawan Adji
10. Indra Wardhana
11. Abdullah Hehamahua. Mantan penasihat KPK.
12. Adhie Massardi. Adhie pernah menjadi jubir Presiden Gus Dur.
13. Agus Muhammad Mahsum
14. Ahmad Redi (dosen di Universtas Tarumanagara Jakarta) dalam beberapa waktu terakhir ikut menggodok RUU Cipta Kerja.
15. Bambang Soetedjo
16. Ma'mun Murod
17. Indra Adil
18. Mastri Sitanggang
19. Sayuti Asyathri
20. Muslim Arbi
21. Roosalina Berlian
(dnu/dnu/detik)