Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan instruksi agar TNI dan Polri menggiatkan patroli untuk mendisiplinkan warga di masa pandemi COVID-19 ini. Ternyata perintah Jokowi menuai kontroversi. Apakah Anda setuju diawasi TNI dan Polri di masa wabah ini?

Perintah Jokowi tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin da Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019. Di situ tercantum perintah untuk Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat," demikian bunyi nomor 4 poin b dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

TNI dan Polri juga diperintahkan untuk membina masyarakat. Khusus untuk Polri, Jokowi menginstruksikan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pelibatan TNI dan Polri itu tidak tepat. Ketua Umum YLBHI Asfinawati awalnya mengatakan pelibatan TNI dan Polri itu sebagai sifat represif. Asfina mengatakan langkah represif tidak bisa diterapkan jika menyentuh ranah privat.

"Menurut saya situasi COVID khususnya protokol kesehatan itu nggak cocok sama sekali, itu di masa lalu itu yang disebut menjadi ancaman, mengganggu demokrasi karena melibatkan TNI dalam soal keamanan," kata Asfinawati kepada wartawan, Kamis (6/8).

Berbeda dengan YLBHI, Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Partai Golkar, Melki Laka Lena, mendukung Inpres itu. Patroli TNI dan Polri perlu supaya warga disiplin mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun.

"Implementasi lapangan oleh seluruh pihak yang diatur dalam Inpres ini dalam melaksanakan kewenangan yang diberikan yang saat ini perlu dilakukan dengan tegas dan terkontrol," kata Melki kepada wartawan.

Inpres ini juga memuat perintah agar para kepala daerah membuat aturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pihak Istana Kepresidenan berbicara menenangkan warga. Masyarakat tidak perlu resah dengan patroli TNI dan Polri dalam suasana pandemi ini.

"Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini, karena tujuan Inpres ini adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat. Sanksi hanya diberikan kepada pihak yang melanggar protokoler kesehatan yang sudah disosialisasikan dan dijelaskan kepada masyarakat," kata Staf Khusus Presiden Jokowi, Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju bila TNI dan Polri dilibatkan dalam patroli pendisiplinan warga, supaya warga patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19? (dnu/fjp/detik)
Jum'at, 7 Agustus 2020

Setujukan Anda TNI-Polri Berpatroli Disiplinkan Warga saat Pandemi?
ILUSTRASI
      Berita Nasional :

       Berita Daerah