Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19. Tahapan, jadwal dan program Pilkada disusun KPU berdasarkan protokol kesehatan.
Tahapan dan jadwal ini, di masukan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU saat ini tengah melakukan tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Proses ini dilakukan dengan pencocokan dan penelitian yang dimulai dari tanggal 15 Juli 2020, di akhiri dengan rekapitulasi dan penyampaian Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kecamatan ke KPU pada 7 hingga 9 Oktober 2020.
Selanjutnya, DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 9 hingga 16 Oktober 2020. Sedangkan pengumuman DPT oleh PPS dilakukan pada 28 Oktober hingga 6 Desember 2020.
Sedangkan untuk penyelenggaraan Pilkada, saat ini masuk dalam tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon. Dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon dan verifikasi persyaratan pencalonan.
Namun, dalam PKPU ini KPU belum mencantumkan jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih, tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada.
KPU baru mencantumkan penetapan calon yang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Yakni paling lama lima hari, setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Berikut jadwal tahapan penyelenggara Pilkada 2020,:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus- 3 September 2020.
2. Pendaftaran pasangan calon: 4- 6 September 2020.
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.
9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.
12. Masa Kampanye: 26 September- 5 Desember 2020.
13. Masa tenang: 6- 8 Desember 2020.
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020. (dwia/tor/detik)