Jakarta - KPK mengaku untuk pertama kalinya pada 2019 ini bisa mengembalikan aset koruptor yang berada di luar negeri. KPK mengatakan bisa mengembalikan SGD 200 ribu.
Hal tersebut tercantum dalam video Laporan Tahunan tahun 2019. Pengembalian aset itu merupakan kerja sama antara KPK dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
"Tahun ini untuk pertama kalinya KPK mengembalikan aset dari luar negeri kerja sama dari kerja sama antara KPK dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura berhasil mengembalikan uang sebesar 200 ribu dolar Singapura ke Indonesia," tulis KPK sebagaimana ditayangkan dalam video Laporan Tahunan 2019, Senin (27/7/2020).
Baca juga:
Sebelumnya WDP, Kini Laporan Keuangan KPK Dapat Predikat WTP dari BPK
Aset yang dikembalikan itu berasal dari kasus suap salah satu mantan kepala BUMN. Perkara yang dimaksud terkait dengan suap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Pengembalian aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Total uang yang disetorkan KPK ke kas negara senilai Rp 319 miliar.
Berikut ini rincian pengembalian aset negara akibat korupsi senilai Rp 319 miliar.
- Rp 121,9 miliar berasal dari pendapatan uang pengganti.
- Rp 17,8 miliar berasal dari pendapatan hasil denda tindak pidana korupsi.
- Rp 180,07 miliar dari berasal dari pendapatan total barang rampasan.
Selama 2019, KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 32 Triliun
KPK mengaku berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 32,24 triliun sepanjang 2019. Hasil itu, kata KPK, didapat dari hasil kajian dan pendampingan sejumlah sektor strategis.
"KPK menetapkan sejumlah sektor strategis dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi. Sektor ini diprioritaskan karena menyangkut hajat hidup rakyat. Di antaranya ekonomi dan bisnis, pendidikan, kesehatan, energi dan sumber daya alam, politik dan hukum, serta pangan," dikutip dari Laporan Tahunan KPK tahun 2019 yang diterima detikcom, Senin (27/7/2020).
Salah satu kajian yang dilakukan KPK berkaitan dengan sektor kesehatan adalah soal Jaminan Kesehatan Nasional. Dari kajian itu, KPK menyebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 18 triliun.
Penyelamatan potensi kerugian negara dari sektor kesehatan senilai Rp 18 triliun itu berhasil diselamatkan dari upaya mendorong rumah sakit pemerintah dan swasta provider JKN di seluruh Indonesia untuk menyampaikan rencana kebutuhan obat agar klaim dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Sedangkan Rp 114 miliar berhasil diselamatkan berkat mendorong penyelesaian tunggakan iuran wajib dalam program JKN dengan mengeluar surat kepada sejumlah pemerintah daerah untuk tempo pembayaran 2004-2017.
Selain kajian di sektor kesehatan, KPK juga melakukan kajian di bidang infrastruktur, sumber daya alam, hingga sektor ekonomi bisnis. KPK menyebut dari kajian-kajian itu berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 32,24 triliun.
KPK menyebut potensi kerugian negara senilai Rp 32,24 triliun bila dikonversi dapat digunakan untuk sejumlah manfaat lain. Manfaat-manfaat itu di antarnya:
-Pembangunan 10 PLTA 75 MW seperti yang ada di Sidrap
-Membiayai 70 ribu PKH lansia dan disabilitas
-Pemasangan 28 ribu kWp panel surya (sekitar 2 ribu rumah)
-Membiayai subsidi 40 ribu ton pupuk
-Menggaji 14 ribu Polisi Hutan selama 5 tahun
-Membiayai operasional Perguruan -Tinggi Negeri selama 3 tahun
-Membiayai iuran BPJS Kelas III untuk 14 juta penduduk selama 1 tahun
-Membayar iuran BPJS Kesehatan 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun
(detik)