Jakarta - Polri menggelar Operasi Mantap Praja dalam rangka pengamanan Pilkada Serentak 2020. Pengerahan personel polisi dalam setiap tahapan pilkada ini disesuaikan dengan potensi kerawanan.
Operasi Mantap Praja tertuang dalam Telegram Kapolri Nomor STR/387/VI/AOPS/13/2020 yang diterbitkan pada 1 Juni 2020. Operasi Mantap Praja 2020 secara serentak mulai 3 September 2020.
"Tentunya dalam hal ini Polri, khususnya polda dan polres jajaran, sedang menyiapkan diri demi suksesnya dan kelancaran pengamanan Pilkada Serentak 2020," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat konferensi pers yang disiarkan secara daring, Selasa (1/9/2020).
Awi menuturkan seluruh jajaran kepolisian di daerah juga telah melakukan latihan menjelang dimulainya Operasi Mantap Praja pada Kamis besok.
"Semenjak 1 September 2020, polda dan polres jajaran telah melaksanakan latpraop (latihan praoperasi) Mantap Praja 2020. Namun sebagaimana yang kita ketahui bersama, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 akan sedikit berbeda di tengah pandemi COVID-19," tuturnya.
"Bapak Kapolri telah memerintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk selalu siap menghadapi situasi apa pun dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020," sambung Awi.
Dalam operasi tersebut, Polri juga telah menyiapkan standar pengamanan Pilkada serentak. Nantinya, pelibatan personel dalam pengamanan setiap tahapan Pilkada akan disesuaikan dengan kebutuhan di tiap wilayah.
"Seluruh kekuatan yang dilibatkan dalam tiap tahapan disesuaikan dengan tingkat kerawanan dan kebutuhan dari masing-masing wilayah serta menghindari sikap underestimate dalam menghadapi kerawanan," imbuhnya.
Berikut standar pelibatan pengamanan Pilkada serentak tahun 2020:
1. tahap pendaftaran paslon minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
2. tahap penetapan undi nomor urut dan deklarasi minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
3. tahap kampanye minimal penugasan 1/2 kekuatan operasi.
4. tahap masa tenang minimal penugasan 1/5 kekuatan operasi.
5. tahap pemungutan suara minimal penugasan 2/3 kekuatan operasi.
6. tahap perhitungan suara minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi.
7. tahap penetapan calon terpilih minimal penugasan 1/3 kekuatan operasi.
8. tahap pengajuan PHPU minimal penugasan 1/6 kekuatan operasi.
9. tahap pelantikan minimal penugasan1/3 kekuatan operasi.
(knv/knv/detik)