Kediri - majalahbuser.com, Bertempat di Ruang Graha Sabha Chandha Bhirawa, hari Jumat 30 April 2021, DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020, Penyampaian Laporan Kegiatan Komisi-Komisi Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/ 2021, Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020/2021 dan Persetujuan Bersama Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman .
Mengingat saat ini Kabupaten Kediri masih dalam situasi pandemi wabah covid-19, maka rapat paripurna ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yaitu dihadiri secara fisik oleh Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri dengan mengurangi kapasitas ruang rapat paripurna serta mengatur jarak tempat duduk antar Anggota DPRD, semua peserta rapat wajib memakai masker dan menggunakan hand sanitiser sebelum memasuki ruang rapat paripurna.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin Dodi Purwanto Ketua DPRD Kabupaten Kediri didampingi para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri. Mengingat bahwa agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020 dimana terdapat prosesi penyerahan rekomendasi DPRD dari Ketua DPRD kepada Bupati Kediri, maka Bupati Kediri MasBup H.Hanindhito Himawan Pramana, SH., hadir langsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
MasBup hadir didampingi oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST bersama Sekretaris Daerah bersama Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kabag Hukum dan Inspektorat Kabupaten Kediri. Sedangkan para Kepala SKPD lainya mengikuti rapat paripurna ini melalui video conference di ruang kerja kantor masing-masing SKPD.
Dalam sambutannya Ketua DPRD menyampaikan bahwa agenda dalam rapat paripurna kali ini sangat penting, karena merupakan bagian penting dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Kediri.
"Hal ini sangat penting, karena di dalam Laporan Hasil Kegiatan Komisi tersebut berisikan hasil-hasil pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD melalui Komisi-Komisi DPRD, dan Laporan Reses berisikan aspirasi warga masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD saat melaksanakan reses di Daerah Pemilihannya masing-masing, dan sangat diharapkan aspirasi tersebut diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," terang Dodi Purwanto Ketua DPRD
"Sedangkan Rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri Akhir Tahun Anggaran 2020 merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat (3) bahwa DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuh Purwanto.
Agenda terakhir rapat paripurna ini sekaligus ditutup dengan persetujuan dan penandatanganan nota persetujuan bersama atas Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Sebelum menutup rapat paripurna, Pimpinan DPRD juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Anggota Pansus LKPJ dan Pemerintah Daerah, yang mana di tengah wabah pandemi covid-19 telah tetap bekerja profesional dan bersungguh-sungguh melakukan pembahasan LKPJ hingga dapat menyampaikan rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Kediri akhir Tahun Anggaran 2020 selesai tepat waktu sesuai batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. (setwan/bsr1)