Tulungagung - majalahbuser.com, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas akan segera dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung terkhusus Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yang hanya tersisa beberapa hari lagi kedepan.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 63 Tahun 2021 tentang pemberian Tunjuangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Yang juga ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Tulungagung tentang hal yang sama.
Siapa penerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas? Mereka antara lain, Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, PNS, CPNS, PPPK, kemudian Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dan Penerima Tunjangan.
Adapun yang dimaksud Penerima Tunjangan adalah Janda/Duda, Anak atau orang Tua Penerima Tunjangan tambahan penghasilan atau yang disebut juga sebagai gaji terusan dari PNS atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan bagi pensiun janda/duda PNS.
Besaran THR dan Gaji Ketiga Belas sebesar Gaji pokok ditambah Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tunjangan jabatan atau Tunjangan Umum sesuai dengan jabatan atau pangkat penerima tunjangan.
Bagi Pimpinan DPRD dan Anggota paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi ditambah Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sedangkan THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang peringkat jabatannya atau berdasarkan gradenya.
Sementara itu untuk CPNS sesuai peraturan yang ditetapkan Pemerintah besaran THR dan Gaji Ketiga Belas yang mereka terima sebanyak 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pengan dan tunjangan umum sesuai jabatan atau pangkat, golongan atau ruangnya. Sedangkan bagi penerima Tunjangan sebesar tunjangan yang diterima oleh penerima tunjangan.
Keterangan resmi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pembayaran THR dibayarkan pada tanggal 7 Mei 2021 sebesar Gaji yang diterimakan pada Bulan April.
Sedangkan Gaji Ketiga Belas akan dibayarkan paling cepat pada Bulan Juni, sebesar gaji yang diterimakan pada Bulan Juni.
Adapun jumlah anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR adalah sebesar Rp. 47.359.189.400,- dengan jumlah Pegawai 10.346 diluar Pimpinan dan Anggota DPR, Penerima Tunjangan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada BLUD. (unt)