Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 081 234 700 500 - Email : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2019 @ majalahbuser.com
Jakarta - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri soal FPI sesuai peraturan UU yang berlaku.

"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ramadhan lewat keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Ramadhan juga menyebut pesan Kapolri dalam maklumatnya itu. Maklumat tersebut berperan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya penindakan apabila ada yang melanggar.

"Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana maklumat Kapolri tersebut sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Warga juga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atas nama FPI.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021).

Maklumat ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Idham meminta masyarakat tidak terlibat kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI. Bila ada yang melakukan hal terlarang itu, masyarakat diminta melapor ke polisi.

"Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu.

Selain itu, Idham meminta Satpol PP dengan dibantu TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang atribut FPI. Masyarakat juga diimbau tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," tegas Idham. (mae/mae/detik)
Minggu, 3 Januari 2021

Polri Akan Tindak Masyarakat yang Tak Patuhi Maklumat Kapolri soal FPI
Menko Polhukam berikan keterangan pers pemerintah
melarang dan menghentikan kegiatan ormas FPI
      Berita Nasional :

       Berita Daerah