Kediri - majalahbuser.com, Di tengah masa pandemi Covid-19, jumlah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021 di Kabupaten Kediri mengalami kenaikan.
Anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah pusat ini, selain untuk kebutuhan administrasi dan kebutuhan pelaksanaan pemerintah desa juga untuk prioritas penanganan korona yang masih berkepanjangan.
Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri menyebutkan, DD tahun 2021 sebesar Rp 322 miliar, naik dari tahun sebelumnya Rp 319 miliar. Sedangkan ADD dari tahun 2020 Rp 139 miliar, melonjak menjadi Rp 343 miliar tahun ini.
D.Sampurna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri mengatakan, salah satu prioritas peruntukan DD tahun ini adalah untuk belanja tak terduga berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat terdampak pandemi.
"Salah satu indikator dalam penerimaan ADD adalah jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan Indek Kesulitan Geografis (IKG). Hal ini mengacu pada PP no 43 dan 47 pasal 96 tentang formulasi penghitungan alokasi Anggaran Dana Desa. Ini ketentuan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Penggunaan DD dari pusat berpedoman pada Permendes No 13 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 222 tahun 2020, Imendagri No 3 tahun 2021, SE Menteri Desa no 1 tahun 2021 dan SE dari Dirjen Perimbangan Keuangan no 2 tahun 2021.
Kenaikan ADD dan DD ini karena di masa Pandemi Covid 19 sehingga perlu pertimbangan adanya kenaikan. Sementara itu, penyalurannya sudah dilakukan dan penggunaannya untuk kepentingan kebutuhan pelaksanan pemerintahan desa. Ada 40 desa mendapatkan prioritas khusus karena pelaporan keuangan dan pembangunannya dinilai plus.
ADD hanya untuk kebutuhan kepentingan administrasi pemerintahan desa dan kelancaran tugas dalam pelaksanaan sehari-hari dalam satu tahun, tidak untuk pembangunan sarpras di desa dan murni untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa. Penggunaan anggaran sesuai peruntukannya akan tetap bisa dipantau oleh Pemkab Kediri melalui sistim keuangan desa (Siskeudes).
"DD hanya untuk kepentingan masyarakat dan menyesuaikan peruntukannya. Bisa untuk bidang pemberdayaan masyarakat, pembinaan masyarakat, bidang pembangunan masyarakat dalam bentuk sarpras fisik di sekitar desa. DD bisa digunakan untuk lima bidang terpenting," imbuhnya.
Ia menambahkan, seyogyanya ADD digunakan sesuai peruntukannya di pemerintahan desa dan berbeda dengan DD. Karena masing-masing memiliki tujuan beda namun secara umum untuk kepentingan masyarakat. Sementara itu, dalam penyelenggaraan pengawasan administrasi keuangan, ada kesepakatan berupa memorandum of understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. (Kominfo/Adv)