Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
SURABAYA - Kasus dugaan pemerkosaan tiga aparat polisi Malaysia terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perempuan Minggu (11/10/2012), menjadi potret buram nasib TKI di negeri Menara Petronas tersebut.

Ini adalah untuk kesekian kalinya, TKI di Malaysia menjadi korban semena-mena, baik yang dilakukan warga sipil setempat maupun aparat. Malaysia sudah masuk dalam daftar hitam (black list), negara yang tidak boleh didatangi para TKI.
Senin, 12 Nopember 2012

Nestapa TKI
TKI Jangan Kerja di Malaysia dan Arab Saudi
Himbauan itu disampaikan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur menyikapi banyaknya kasus memprihatinkan yang menimpa para pahlawan devisa ini di Malaysia.

“Kita sudah kampanye kepada TKI, agar tidak bekerja di dua negara neraka bagi TKI. Yakni Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Cholily, Ketua SBMI Jawa Timur, Minggu (11/10/2012) malam.

Dikatakan Cholily, kalaupun gaji yang diterima para TKI cukup menggiurkan di sana, namun hal itu tidak sebanding dengan perlakuan kasar dan keji yang diterima TKI di sana. Parahnya, sambung Cholily, TKI di Malaysia sangat sulit sekali mendapatkan keadilan, meskipun kasus yang mereka hadapi disidangkan.

Cholily mencontohkan, kasus yang menimpa Nirmala Bonat yang dianiaya majikannya pada 2004. Tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur itu disiksa selama bekerja di rumah majikannya. Sekujur tubuhnya disetrika, disiram air panas, dan dipukuli dengan gelas besi.

Majikan Nirmala, Yim Pek Ha (44) divonis 12 tahun penjara pada 1 Oktober lalu. Padahal, tim kejaksaan, meminta hakim menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara seperti yang telah diputuskan pada pengadilan tingkat pertama.

“Nirmala Bonat diperlakukan tidak manusiawi tapi vonisnya cukup ringan. Ini juga kasus mutilasi TKI Situbondo, sampai sekarang belum jelas,” tegasnya.

SBMI, jelas Cholily, sempat mendesak Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengganti dubes RI di Malaysia karena dianggap kurang memiliki keseriusan dalam menangani kasus TKI. “Kita belum lama ini menyampaikan tuntutan itu, tetapi sampai sekarang belum ada kabar lagi,” sambung dia.


Segera Kirim Nota Diplomatik kepada Pemerintah Malaysia!

Belum sampai satu bulan, terdapat iklan maid on sale dengan imbalan discount di Malaysia. Adanya iklan yang menganggap TKI sebagai barang telah melecehkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

Dua hari yang lalu, lagi-lagi martabat Indonesia di coreng dengan dilecehkannya seorang TKI yang bekerja di sektor domestik oleh tiga polisi.

Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka menceritakan kronologis nasib naas yaang dialami TKI di Malaysia. Pada Jumat, 8/11/2012) lalu, sekitar pukul 06.00, seorang polisi menghentikan taksi yang dinaiki korban.

Polisi kemudian meminta paspor korban, namun korban hanya memberikan fotokopi paspor. TKI juga dimintai uang, namun karena TKI tidak mempunyai uang, korban dibawa ke kantor polisi di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia dan korban telah dilecehkan secara seksual oleh tiga polisi.

Setelah ketiga polisi melakukan perbuatan keji tersebut, korban dipulangkan dan diminta untuk tidak mengatakan apapun.

Keesokan harinya, Sabtu, (9/11/2012), seorang supir taksi bernama Tan menemani korban ke kantor pengaduan Partai Politik MCA (Malaysian Chinese Association) dan diterima oleh pegawai MCA, Lau Chiek Tuan. Pihak MCA bahkan telah menggelar konferensi pers mengenai peristiwa ini.

Rieke menegaskan, meski pemerintah Malaysia telah menyelidiki kasus dan menahan ketiga polisinya. Namun berdasarkan fakta dan data diatas, tandas Rieke lagi, harus ada sikap tegas dari pemerintah Indonesia.

"Saya mendesak pemerintahan SBY memberikan nota diplomatik kepada pemerintahan Malaysia atas kekejaman dan ketidakadilan kasus-kasus TKI terutama kasus pelecehan tiga polisi terhadap TKI," ujarya.

"Mengawal dan membentuk tim investigasi untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan dihukum sesuai dengan perbuatannya," kata Rieke dalam pernyataannya, Senin (12/11/2012).

Selain itu, Rieke menegaskan, meninjau ulang isi MoU Indonesia - Malaysia mengenai TKI yang bekerja di sektor domestik karena adanya revisi MoU tidak secara signifikan mengurangi masalah TKI. (tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :