“Partai tidak lolos karena berkas yang diserahkan tak lengkap,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, pada Senin, 10 September 2012.
Sebanyak 12 partai yang dinyatakan tak lolos itu adalah Partai Pemuda Indonesia, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pemersatu Bangsa, Pelopor, Republikku Indonesia, Partai Islam, Partai Aksi Rakyat, Partai Merdeka, Patriot, Bernas, Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia, dan Partai Nusantara Bersatu.
Adapun partai-partai parlemen seperti Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, PAN, dan PPP semua dinyatakan lolos karena memenuhi syarat pendaftaran. Partai-partai baru seperti Nasional Demokrat bentukan Surya Paloh, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) yang mengusung Sri Mulyani sebagai calon Presiden, dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) bentukan Yenny Wahid juga lolos.
Husni mengatakan, partai-partai yang lolos tahap pendaftaran akan segera menghadapi tahap verifikasi administrasi. KPU akan memeriksa kualitas berkas yang diserahkan partai saat pendaftaran, lalu memastikannya sesuai dengan syarat dalam undang-undang dan aturan KPU. Partai yang lolos tahapan pendaftaran masih diperbolehkan melengkapi berkas hingga 29 September mendatang.
Keterwakilan Perempuan dalam Partai, KPU Melunak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melunak soal aturan keterwakilan perempuan dalam tiap cabang kepengurusan partai. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan KPU tak akan serta merta menganulir partai jika tak bisa memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam tiap cabang kepengurusan.
“Asalkan partai beri penjelasan mengapa tak bisa penuhi keterwakilan perempuan 30 persen, maka tetap bisa jadi peserta Pemilu,” kata Hadar kepada wartawan pada Selasa 4 September 2012.
Sebelum direvisi, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu Legislatif mengharuskan setiap partai memiliki keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di setiap cabang kepengurusan kecuali tingkat kecamatan.
Rapat pleno KPU yang digelar tanggal Selasa 4 September 2012 memutuskan untuk merevisi aturan tersebut. Kini tak masalah jika partai tak bisa memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan partai di tingkat kabupaten atau kota. Partai tak akan dianulir asalkan ia melapor kepada KPU dalam bentuk surat resmi. “Di surat tersebut harus dijelaskan mengapa tak bisa memenuhi. Nanti surat akan dipublikasikan,” katanya.
Tapi KPU tetap mengharuskan partai memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen di kepengurusan pusat. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. (tempo)